Mohon tunggu...
M Yusuf Is
M Yusuf Is Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Menulis itu ibarat makanan yang terserap dalam tubuh dan menjadi energi yang dahsyat dalam bertindak, Jangan ragu-ragu untuk memberikan yang terbaik. __Tulisan mempunyai hak cipta__ Contact : 085362197826 FB : Muhammad Yusuf Ismail Ar-Rasyidi Tweeter : @ismayusuf Email : Ismailyusuf8@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catatan Kecil: Sehari di Ruangan Sat Reskrim Tipikor

23 September 2019   14:10 Diperbarui: 23 September 2019   14:17 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Pri: Bersiap-siap masuk ke ruangan sat reskrim tipikor

Tanggal 29 Agustus 2019 menjadi pengalaman berharga untuk sebuah dedikasi kerja yang kooperatif. Harus duduk dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan. Di momen berharga itu saya kapasitasnya sebagai pendamping Desa di kecamatan ( Pendamping Desa Pemberdayaan).  

Pemanggilan saya saat itu bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan akibat tekor kas yang terjadi di sebuah desa beberapa waktu yang lalu hasil temuan Inspektorat (APIP). 

Kapasitas di momen yang dimulai dari pagi hingga menjelang petang di dalam ruangan ber ac tersebut saya sebagai seorang saksi. 

Bukan hanya saya saja yang di panggil namun juga beberapa anggota TPTK (Tim Pendamping Tingkat Kecamatan) mereka terdiri dari Kasi PMG, Imum Mukim dan Kasi Pemerintahan di tingkat kecamatan. 

Pertanyaan demi pertanyaan diajukan ke saya terkait tumpoksi dilapangan bahkan juga seputaran pendampingan, SK pendamping dan beberapa pertanyaan terkait dengan aplikasi laporan di Siskeudes.

Sebagai pendamping desa saya menyampaikan kepada semua, setidaknya cerita ini menjadi pelajaran untuk semua stagholder di gampong agar lebih hati-dalam penggunaan dana desa jangan sampai melanggar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah apabila tidak ingin tersangkut dengan hukum. 

Regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah adalah patokan untuk kemaslahatan bersama. 

Juga perlu di garisbawahi bahwa dana desa adalah uang negara bukanlah uang perorangan, apalagi uang satu kelompok. Negara menstansfer untuk kemaslahatan masyarakat. 

Kemaslahatan bidang pembangunan, ekonomi, pemberdayaan perempuan, pendidikan,  kebutuhan sosial dasar dan masih banyak lagi. 

Maka oleh karena itu bagi yang menyimpang dari aturan tersebut diatas bersiap-siaplah dengan konsekuensi yang ada. 

Semoga semua terjaga dari pelanggaran hukum dari Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Aamiin... 

(ysf). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun