Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perceraian Orangtua Momok bagi Anak

15 Mei 2023   12:00 Diperbarui: 15 Mei 2023   12:10 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak-anak akibat cerai orang tua (Parentalk.id)

Salah satu penyebab lain dari perceraian itu adalah karena pernikahan dini. Jika salah satu pihak yang menikah belum mencapai usia perkawinan juga mejadi soal. 

Untuk itu diharapkan mereka yang mau menikah telah mencapai usia dewasa yaitu usia minimal 16 tahun bagi perempuan, dan minmimal 19 tahun bagi laki-laki.

6. Perubahan Cara Pandang/Mindset

Kalau dahulu, orang merasa tabu untuk membicarakan apalagi melakukan perceraian. Namun sekarang perceraian itu merupakan tren atau menjadi gaya hidup. Orang memandang perceraian itu sebagai bagian dari kehidupan. Bahkan mungkin orang akan dianggap kolot kalau tidak bercerai....

Karena itu perubahan mindset atau perubahan budaya seharusnya tidak membuat orang serta merta menerapkannya juga pada perkawinan, sebab akibat yang terlampau berat yang disebabkan oleh perceraian itu.

Ilustrasi bagaimana menjelaskan kepada anak tentang perceraian orang tua (Hello sehat)
Ilustrasi bagaimana menjelaskan kepada anak tentang perceraian orang tua (Hello sehat)

Apa yang terjadi setelah perceraian?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974, pasal 38, suatu perkawinan dapat putus  karena beberapa hal seperti kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan. 

Perceraian sebagai salah satu bentuk dari sebab putusnya suatu perkawinan. Dan pada pasal 39 Undang-Undang Perkawinan RI Tahun 1974 itu mengatakan "perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

Artinya di depan pengadilan pun kedua belah pihak masih diberikan kesempatan untuk melakukan rujuk atau berdamai.

Upaya untuk rujuk atau berdamai yang ditempuh di pengadilan juga merupakan suatu cara untuk menjauhkan momok dari perkawinan itu sendiri.

Akan tetapi ibarat nasi sudah menjadi bubur, maka perkawinan tersebut mungkin tidak bisa diselamatkan lagi. Maka akibat yang harus ditanggung dan biaya yang harus dibayar adalah mahal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun