Mohon tunggu...
Yosef MLHello
Yosef MLHello Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Bapak Keluarga yang setia. Tinggal di Atambua, perbatasan RI-RDTL

Menulis adalah upaya untuk meninggalkan jejak. Tanpa menulis kita kehilangan jejak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memberi Hadiah pada Guru, Apresiasi atau Gratifikasi?

29 Juni 2022   21:12 Diperbarui: 30 Juni 2022   07:29 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru yang sedang mengajar (sumber gambar: detikhealth).

Terhadap persoalan bolehkah kita memberi hadiah kepada guru, mari kita lihat beberapa hal berikut ini:

Satu,  Ucapan terima kasih yang tulus dari hati, jauh lebih berharga dari emas atau perak material. Banyak kali para orang tua mungkin sibuk memikirkan hadiah apa yang patut diberikan kepada wali kelas yang telah membuat anaknya berprestasi di sekolah, sampai-sampai ia lupa untuk mengucapkan terima kasih dari hati yang tulus. 

Sering kali ketika kita memberikan hadiah berupa materi, kita berpikir sudah berterima kasih. Padahal kata "terimakasih"jauh lebih berharga dari pada emas dan perak. Jadi, mari kita tidak pelit untuk mengatakan "Terima kasih"!

Kedua,  Kalau kita ingin memberikan hadiah kepada seorang guru, pikirkanlah besar dan bentuk hadiah yang akan diberikan. Hadiah itu hendaknya dilihat sebagai tanda apresiasi orang tua terhadap keberhasilan guru dalam melaksanakan tugasnya membimbing siswa hingga berhasil. Sebagai apresiasi terhadap kinerja kerja guru, hadiah itu hendaknya dilihat sebagai motivasi bagi guru. Karena itu hadiah yang diberikan sebaiknya bukan uang, tetapi dalam bentuk tanda penghargaan.

Ketiga, Berhubung saat ini guru yang PNS selain mendapat gaji juga telah dilengkapi dengan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan sertifikasi guru. Karena itu segala pemberian di luar gaji tidak dibenarkan, sebab hal itu akan menjadi gratifikasi. 

Gratifikasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah uang hadiah kepada pegawai (PNS) di luar gaji yang telah ditentukan. Gratifikasi tidak diperbolehkan, apabila pemberian atau hadiah itu berkaitan dengan jabatan dan pekerjaan. 

Jadi kalau hadiah yang diberikan kepada wali kelas atau guru (PNS) itu akan disebut gratifikasi. Maka sebaiknya kita berusaha hindari. Tetapi penghargaan atau hadiah kepada guru tetap diberikan namun bukan dalam bentuk uang.

Keempat, Setiap kita para orang tua siswa hendaknya menghindarkan diri kebiasaan memberi gratifikasi sebab hal itu bisa berakibat fatal bagi seorang guru. Sebab bisa saja bagi kita orang tua, itu bukan apa-apa. Hanya sebagai tanda terima kasih. Namun itu merupakan langkah awal menuju praktek gratifikasi dan hal itu bisa menjadi suatu temuan yang bisa juga berakibat tidak baik baik karya sang guru.

Kesimpulannya, hadiah yang paling tepat bagi guru yang berhasil adalah terima kasih dan lain kali bisa berupa piagam atau tanda penghargaan. Marilah kita berusaha untuk tidak memasukkan guru dalam pencobaan, yang bisa menjadi gratifikasi.***

Atambua, 29.06.2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun