Keenam, apakah terhadap seseorang yang memiliki potensi menjadi penjahat (baca: teroris) negara dapat menggugurkan status WNI-nya?
Sudah punya jawabannya? Jika belum, mari kita coba bahas satu persatu.
Terhadap pertanyaan pertama, rasanya semua sepakat bahwa ISIS bukan sebuah negara berdaulat sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Montevideo.Â
Meski menguasai wilayah dan "memiliki" penduduk, namun tidak pernah ada hubungan dan pengakuan dari negara lain yang menjadi syarat keempat dan kelima konvensi tersebut.
Dari pemahaman ini, maka mereka yang bergabung dengan ISIS tidak sertamerta kehilangan status WNI karena belum pernah beralih kewarganegaraan yang menjadi penyebab utama gugurnya status WNI.
Bagaimana jika telah menjadi kombatan pada kesatuan bersenjata lain, termasuk kelompok pemberontak sebagaimana dimaksud pada pertanyaan kedua?
Silakan lihat UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran sebagaimana telah dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Pasal 31 ayat 1 huruf (c) menyatakan seseorang kehilangan status WNI jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Kemudian pada huruf (e) disebutkan, "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".
Dari poin ini jelas, mereka yang telah menjadi tentara asing (terlepas apakah negara atau pemberontak) dengan sendirinya sudah bukan WNI. Demikian juga terhadap mereka yang telah mengangkat sumpah setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut (bisa dimaknai sebagai wilayah bukan negara).
Apa artinya? Hanya mereka ini yang kehilangan status WNI. Dari pemahaman ini maka perlu dilakukan kajian, profiling yang mendalam terhadap individu yang kini berada di Suriah dan diyakini pernah tinggal di wilayah ISIS.Â
Benarkah mereka semua pernah bersumpah setia kepada ISIS? Ataukah hanya dilakukan oleh laki-laki dewasa yang menjadi kombatan?
Lalu, jika kemudian suami dari suatu keluarga diketahui telah mengangkat sumpah setia kepada ISIS, apakah istrinya, meski tidak ikut mengangkat sumpah, otomatis ikut kehilangan status WNI sesuai pertanyaan ketiga?