Mohon tunggu...
Yolanda Cantika Dwiyanti
Yolanda Cantika Dwiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa jurusan Komunikasi Penyiaran Islam di salah satu Universitas yang ada di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fenomena Bendera One Piece sebagai Bentuk Perlawanan Anak Muda

16 September 2025   15:06 Diperbarui: 16 September 2025   15:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cirebon, 16 September - Fenomena unik tengah mewarnai ruang publik di berbagai daerah Indonesia khususnya saat menjelang HUT RI ke-80. Sejumlah anak muda di Indonesia menjadikan bendera bergambar tengkorak yang memakai topi jerami itu sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah yang semena-mena. Bendera ini terlihat di berbagai tempat seperti depan rumah, di kendaraan, kos-kosan, hingga tempat nongkrong anak muda.

Bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger itu dipilih karena dianggap merepresentasikan semangat kebebasan, keberanian, serta penolakan terhadap ketidakadilan. " Di anime One Piece, Luffy dan kru nya melawan pemerintah dunia yang semena-mena. Itu sama seperti keresahan yang kami rasakan saat ini," kata Raka, seorang mahasiswa di Cirebon.

Fenomena ini meluas melalui media sosial, di mana banyak unggahan memperlihatkan bendera tersebut berkibar saat demonstrasi maupun acara komunitas. Menurut pecinta budaya pop Jepang, Riyan "Anak muda hari ini kritis, melek informasi, tetapi mereka tidak merasa didengar. Dalam situasi seperti itu, mereka mencari simbol baru yang mewakili semangat kebebasan, pemberontakan, dan solidaritas nilai-nilai yang ironisnya justru mereka temukan dalam tokoh bajak laut fiktif seperti Luffy, bukan dalam simbol-simbol kenegaraan," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, beberapa pihak seperti influencer dan pakar politik mengingatkan agar penempatan bendera tidak menyalahi aturan. Bendera One Piece maupun simbol lainnya tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada bendera Merah Putih, mengingat posisi bendera negara memiliki kedudukan tertinggi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Fenomena ini pada akhirnya menunjukkan bagaimana budaya populer dapat bertransformasi menjadi alat komunikasi sosial, bahkan menjadi identitas perlawanan generasi muda. Meski begitu, ekspresi tersebut tetap harus memperhatikan aturan dan etika dalam menggunakan simbol negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun