Istilah korupsi berasal dari bahasa Latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption, dan dalam bahasa Indonesia berarti korupsi (memakai kekuasaannya untuk memperkaya diri guna kepentingan sendiri). Di Indonesia, kasus korupsi semakin merajalela setiap tahunnya.Â
Para pejabat negara dan anggota pemerintahan sepertinya sudah tak jera menyaksikan hukuman-hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi di kalangan masyarakat Indonesia. Faktor umum yang menyebabkan korupsi marak terjadi adalah setiap orang yang melakukannya dikarenakan tingginya gaya hidup yang melampaui dari penghasilan, serakahnya para koruptor terhadap uang dan kekayaan, serta munculnya peluang bagi seseorang atau pelaku korupsi untuk melakukan tindakan korupsi.Â
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan sejak lama dengan menggunakan berbagai cara, namun tak sedikit pula para pejabat pemerintahan yang tetap terjerat kasus korupsi. Beberapa akibat yang berbahaya dari kasus korupsi bagi Indonesia antara lain
1. Bahaya korupsi bagi masyarakat dan individu
2. Bahaya korupsi bagi generasi muda
3. Bahaya korupsi bagi ekonomi, politik, dan budaya bangsa
Tak hanya itu, korupsi juga menyebabkan berbagai persoalan klasik seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga tidak meratanya pembangunan di Indonesia. Semakin meningkatnya kasus korupsi merupakan akibat dari lemahnya penegakan hukum terhadap para pelakunya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa kurang berhasil menjalankan tugasnya, hal itu dapat dilihat dari semakin maraknya kasus korupsi di negara kita ini. Strategi yang dilakukan KPK untuk menindak lanjuti pelaku korupsi yaituÂ
1. Penanganan laporan masyarakat (KPK melakukan proses verifikasi dan penelaahan)
2. Penyelidikan terhadap diduga pelaku
3. Penyidikan
4. PenuntutanÂ