a. penyediaan sarana pra sarana wisata yang berupa penginapan hotel, rumah makan, transportasi, toko souvenir dan jaringan komunikasi.
b. pengembangan objek wisata daerah, berupa renovasi atau perbaikan
c. peningkatan peran serta masyarakat dengan mengadakan pembinaan, penyuluhan masyarakat sekitar untuk menciptakan sadar wisata, ikut serta masyarakat dalam melestarikan dan menjaga alam dan hutan serta mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan yang bisa berupa kerja bakti.
Prinsip Organizing (Principle of Organization)
Pengorganisasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatur berbagai macam kegiatan, menetapkan tugas dan wewenang serta mendelegasikannya kepada karyawan untuk mencapai tujuan perusahaan. Pengorganisasian berfungsi untuk menyinkronkan dan mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan personil, finansial, material dan tata cara dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Organizing dilakukan untuk menyusun pembagian tugas dan wewenang yang disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki serta lingkungan. Di sekitar wilayah wisata masyarakat memanfaatkan untuk menjual produk atau makanan tradisional. Pemerintah desa setempat tidak menetapkan kriteria khusus dalam rekrutmen pegawai, baik dari segi usia, jenis kelamin, pendidikan dan lain-lain. Pemerintah desa lebih mengutamakan karakter calon pegawai yang akan direkrut, yakni calon karyawan yang mengutamakan kejujuran, kebersihan, kesabaran, keramahan, dan tanggung jawab. Penjual bertanggungjawab memastikan kualitas produk atau kebutuhan konsumsi yang dijual sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Air terjun sedudo terbuka untuk umum setiap hari dari pukul 07.00 sampai pukul 16.00, begitupun dengan penjual sekitar wisata sedudo diharuskan sudah mempersiapkan yang akan dijual. Â Selain itu, para pekerja yang memelihara lingkungan sekitar bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar wisata. Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk sebagai pengelola utama objek wisata air terjun Sedudo.
Actuating (Principle of Direction)
Actuating atau pengarahan adalah kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan melalui pengarahan keseluruhan bagian dalam perusahaan agar mau bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dengan berpedoman pada perencanaan dan pengorganisasian. Pengarahan dilakukan dengan memberikan berbagai pengarahan kepada karyawan agar melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai upaya dalam menjadikan perencanaan menjadi kenyataan. Output dari suatu perusahaan akan nyata adanya apabila dilakukan implementasi rencana dan pengorganisasian lewat pengarahan, penggerakan atau usaha untuk action. Pengarahan dapat dilakukan secara persuasif maupun instruktif. Keduanya dapat berjalan dengan efektif apabila dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh karyawan yang diberikan instruksi untuk melaksanakan tugas tersebut. Kegiatan pengarahan dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Pengarahan pegawai dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Nganjuk sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Tugas dan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk adalah pengelolaan dan pengembangan wisata air terjun Sedudo, pengembangan dan pemasaran produk wisata air terjun Sedudo, serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan wisata air terjun Sedudo. Selanjutnya, tugas dan tanggung jawab pedagang sekitar wisata air terjun sedudo adalah memastikan kualitas produk atau kebutuhan konsumsi yang dijual sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Controlling (Principle of Control)
Controlling atau yang biasa disebut dengan pengawasan atau pengendalian adalah kegiatan penilaian terhadap kinerja karyawan atau bahkan memberikan koreksi agar kinerja karyawan dapat kembali pada jalur yang telah ditetapkan. Pengendalian dapat juga dikatakan sebagai serangkaian proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. George R. Terry mengemukakan bahwa pengawasan dilakukan untuk mengawasi apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan rencana, apakah sumberdaya yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan efektif dan efisien tanpa adanya penyelewengan.
Pengawasan atau pengendalian di air terjun sedudo melibatkan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk Dinas Pariwisata yang mengelola dan mengawasi tempat wisata, termasuk air terjun Sedudo. pengelola wisata daerah Desa Ngliman atau instansi terkait bertugas mengatur operasional harian, memastikan infrastruktur aman, dan merencanakan kegiatan pengawasan. Kemudian pihak desa yang mengawasi sistem pengawasan desa wisata di Desa Ngliman adalah pemerintah desa, karang taruna, badan perencanaan pembangunan desa (BPD) yang berperan memberikan masukan dan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan wilayah, termasuk tempat wisata. Sanksi untuk tenaga kerja yang tidak mematuhi aturan di Desa Wisata Air Terjun Sedudo bervariasi tergantung pada aturan dan peraturan yang diterapkan yang mencakup, peringatan tertulis sebagai tindakan pertama, denda dan potongan gaji diberlakukan sebagai konsekuensi dari pelanggaran aturan, dan pemecatan ketika melanggar aturan yang serius dan berulang.
Keterkaitan antara fungsi manajemen di Wisata Desa Ngliman dengan organisasi BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
Fungsi manajemen dalam konteks Wisata Desa Ngliman Air Terjun Sedudo mencakup serangkaian aktivitas yang terorganisir untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam pengembangan wisata tersebut. Fungsi manajemen utama meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.
- Perencanaan
Perencanaan dimulai dengan menetapkan tujuan yang dicapai oleh desa wisata air terjun Sedudo, diantaranya pelestarian lingkungan, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar wisata, dan peningkatan jumlah pengunjung.
- Pengorganisasian