Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhitugan Zakat Penghasilan bagi Karyawan

22 Februari 2024   11:10 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:12 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara  Menghitung Zakat Penghasilan

Pertama, hitung nilai dari 85 gram emas.

Nilai satu gram emas per Februari 2024 adalah sekitar Rp 1000.000,-

Nilai emas 85 gram= Rp 1000.000,- x 85 = Rp 85.000.000,-

Dari perhitunagn diatas diketahui bahwa nisab dari zakat penghasilan adalah Rp. 85.000.000/ tahun.

Jika total gaji seseorang telah mencapai minimal Rp 85.000.000,- maka ia wajib mengeluarkan zakatnya selama 2,5%.

Contoh Kasus:

Pak Haryo merupakan seorang karyawan yang memiliki gaji sebesar 10 juta per bulan yang lebih dari setahun. Maka penghasilan pertahun Pak Haryo adalah 10 juta x 12 = 120 juta/tahun..

Gaji ini sudah memenuhi nisab dan haul, sehingga wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat penghasilan ini boleh dikeluarkan per bulan atau per tahun. Berikut perhitungan zakat penghasilan Pak Haryo:

Zakat per tahun:

Rp 120.000.000,- x 2,5% = Rp 3000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun