Mohon tunggu...
YDSF Peduli
YDSF Peduli Mohon Tunggu... Editor - copywriter/YDSF_peduli
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

saya adalah copywriter di organisasi lembaga amil zakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhitugan Zakat Penghasilan bagi Karyawan

22 Februari 2024   11:10 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:12 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat per bulan

Rp 10.000.000,- x 2,5%= Rp 250.000,-

Demikian cara menghitung zakat untuk karyawan. Semoga kita senantiasa menjadi seorang yang dicintai Allah dengan selalu menunaikan perintah zakat.

YDSF telah dipercaya selama bertahun-tahun untuk menyalurkan zakat, infak, shadaqah da wakaf. Zakat Anda Insyaallah akan kami salurkan dengan tepat. Untuk mendapatkan layanan zakat silakan bisa menghubungi kami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun