Zakat per bulan
Rp 10.000.000,- x 2,5%= Rp 250.000,-
Demikian cara menghitung zakat untuk karyawan. Semoga kita senantiasa menjadi seorang yang dicintai Allah dengan selalu menunaikan perintah zakat.
YDSF telah dipercaya selama bertahun-tahun untuk menyalurkan zakat, infak, shadaqah da wakaf. Zakat Anda Insyaallah akan kami salurkan dengan tepat. Untuk mendapatkan layanan zakat silakan bisa menghubungi kami.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!