Mohon tunggu...
Aksi Cepat Tanggap
Aksi Cepat Tanggap Mohon Tunggu... Jurnalis - Organisasi Kemanusiaan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik http://act.id Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foundation is a professional global humanitarian organization based on philanthropy and volunteerism to achieve better world civilization

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hadapi Pandemi dengan Wakaf, Ini Manfaat Sosial dan Ekonominya

4 Desember 2020   14:48 Diperbarui: 4 Desember 2020   15:07 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ramadhani Rafid on Unsplash">Photo by Ramadhani Rafid on Unsplash

Jika berbicara mengenai wakaf tentunya sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Ibadah wakaf dikategorikan sebagai salah satu amal jariah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan termasuk filantropi tertinggi dalam Islam. Hal ini karena pahala orang yang berwakaf akan selalu langgeng di sisi Allah. Jika harta wakaf terus di manfaatkan umat, ganjaran pahala bagi orang yang melakukan wakaf akan terus mengalir kendati ia sudah meninggal dunia. Namun, wakaf masih dipandang sebagai sebuah ibadah yang identik dengan 3M (makam, masjid, madrasah).

Padahal, potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alat untuk pemerataan ekonomi. Pandangan masyarakat terhadap wakaf pun cenderung menyalurkan wakaf melalui aset tidak bergerak. Padahal, wakaf produktif atau wakaf uang memiliki peran yang memberi kebermanfaatan pada masyarakat dan menambah keberkahan dari aktivitas bisnis Anda. Berikut potensi wakaf yang perlu kamu tahu:

1. Wakaf Menumbuhkan Jiwa Sosial yang Tinggi

Seorang hartawan yang berwakaf akan memiliki kepekaan sosial yang lebih tinggi dibandingkan seorang hartawan yang hanya sibuk menimbun kekayaan berupa properti, emas, kendaraan, dan barang mewah. Dengan berwakaf, kita belajar bahwa harta yang kita miliki harus dibagi dengan orang lain yang membutuhkan. Merelakan sebagian harta untuk orang lain, terlebih dalam kondisi sempit, perlu keikhlasan yang sangat besar.

Dengan berwakaf yang digunakan untuk kepentingan umum, masyarakat akan merasakan manfaat yang sama. Orang yang kekurangan bisa menikmati sarana-sarana publik yang lebih baik sehingga kesenjangan sosial akan semakin kecil dan tali persaudaraan akan terasa lebih erat.

Dalam dimensi religius, wakaf membantu kita untuk mendapatkan kehidupan akhirat yang lebih baik. Dan hanya di dunia, manusia dapat menanam amal ibadah untuk dipetik manisnya di hari akhir kelak.

2. Wakaf Bukan Sedekah Biasa

Wakaf bukan seperti sedekah biasa karena memiliki ganjaran dan manfaatnya, terutama bagi diri pewakaf karena pahalanya terus mengalir selama masih dapat digunakan. Bukan hanya itu, wakaf sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai jalan kemajuan. Selain itu, wakaf sebagai bentuk instrumen ekonomi Islam yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan, kebaikan, dan persaudaraan.

Ciri utama wakaf yang sangat membedakan adalah ketika wakaf ditunaikan terjadi pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan Allah Subhanahu wa ta'ala yang keberkahannya diharapkan abadi, memberikan manfaat secara berkelanjutan. Misalnya, dana wakaf dialihkan untuk lahan pertanian untuk menghasilkan komoditas yang bermanfaat. Gerakan bersama berbagai pihak sebagai kebangkitan umat di bidang ekonomi, akan menumbuhkan semangat melalui hartanya untuk berwakaf. Kesinambungan manfaat hasil wakaf dimungkinkan oleh berlakunya wakaf produktif yang didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun