Mohon tunggu...
Yartono
Yartono Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Nama :Yartono

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketua PN Tamiang Layang Dilaporkan ke KY

24 Februari 2020   19:01 Diperbarui: 24 Februari 2020   21:50 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Barito Timur,kompasiana.com--Hakim ketua di Pengadilan Negeri Tamiang Layang ,Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah   Deni Indrayana  dilaporkan ke  Komisi Yudiasial (KY)Republik Indonesia .Pelaporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim saat memutuskan perkara perdata nomor 22/Pdt.G/2019/PN TML.

",Ya hakim ketua PN Tamiang Layang sudah dilaporkan ke KY Republik Indonesia, 5 Febuarai 2020  lalu diJakarta dan semua berkas laporan pengaduan  saya  sampaikan setangan langsung ke Komisi Yudisial (KY) Jakarta pada 5 Febuarai 2020 dengan nomor penerimaan 0155/II/2020/P ,beber  Shahz Diman,kuasa hukum dari Pertiadi, Patrisia Margareth dan Thalia Nevita Marselin, Senin (24/2/2020).

Dia menjelaskan, ketua PN  Tamiang Layang kita laporkan atas dugaan telah melakukan penyimpangan dan melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika memutus perkara perdata yang melibatkan Tini Rusdihatie sebagai penggugat.

"Pada intinya Kami menunggu perkembangan dari laporan yang sudah kami masukan ke KY berikut bukti - bukti juga sudah kami masukan.Harapan kita laporan segera di proses dan hakim yang menangani proses perdata dimaksud segera di periksa dan diberi sanksi tegas",tegasnya.

Lebih lanjut Husssain Shahz Diman mengungkapkan,  selain melaporkan hakim ketua PN Tamiang LayangDeni Indrayana  Ke KY, pihaknya juga sudah mendaftarkan banding kepengadilan Tinggi ,melalui PN Tamiang Layang, Senin 24 Febuarai  2020.  Alasan yang sangat mendasar mengapa kami menyatakan banding ? .Hal itu lantaran kami selaku tergugat meresa keberatan atas Putusan yang telah dibacakan majelis hari ini atas perkara No.22/Pdt.G/2019/PN.TML, dirasakan telah menabrak akal sehat dan menciderai rasa kepercaya masyarakat terhadap hukum.

Lebih lanjut Shaz Dan mengungkapkan, Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa penggugat meminjamkan uang sebesar 3,6M kepada almarhumah Sri Imbani Y.Mebas pada tanggal 16 April 2018 yang diserahkan oleh Yuantariko yang tak lain adalah staft penggugat di kantor Notaris miliknya  kepada  Djarau Matu Atikala dan oleh Djarau Matu Atikala Uang 3,6 miliar tersebut diserahkan kepada almarhumah Sri Imbani Y.Mebas.

Selanjutnya menurut dalil gugatan penggugat pada tanggal 26 Juni 2018 kembali penggugat meminjamkan uang sebesar 1,7 miliar yang diserahkan dengan cara yang sama yaitu oleh Yuantariko staf penggugat di kantor Notaris miliknya kepada Djarau Matu Atikala dan oleh Djarau Matu Atikala Uang 3,6 miliar tersebut diserahkan kepada almarhumah Sri Imbani Y.Mebas.

Terhadap dua peristiwa penyerahan uang yang didalilkan penggugat dalam gugatan tersebut, pada sidang tanggal 4 Desember 2019 penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan 2 buah kwitansi  yaitu penerimaan uang 3,6  miliar pada tanggal 16 April 2018 dan 1,7 miliar pada tanggal 26 Juni 2018 yang oleh para tergugat melalui Kuasa hukumnya menolak kebenaran tentang tanda tangan tersebut  sebab berbeda sama sekali dengan bentuk tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y.Mebas.

dokpri
dokpri
Untuk membuktikan bahwa tanda tangan yang ada pada 2 buah kwitansi tersebut tidak sesuai dengan bentuk tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y.Mebas, maka para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah surat yang ditanda tangani oleh almarhumah Sri Imbani Y.Mebas sejak tahun 2005 hingga terakhir tahun 2018 sebelum yang bersangkutan meninggal dunia ternyata bentuk tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y.Mebas tidak pernah mengalami perubahan dan ternyata sangat tidak cocok dengan bentuk tanda tangan yang ada pada dua  buah kwitansi yang dijadikan sebagai alat bukti utang piutang  Sri Imbani  kepada Tini Rusdihatie .Tolal nilainya jika diuangkan menurut Hussain Shahz Diman,SH Kuasa hukum para tergugat, itu hampir mencapai angka 15 miliar , artinya jauh melampaui nilai yang ada ada dalam objek gugatan yaitu 5,3 miliar . 

Dan bahwa dalam penetapan sita jamin nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.TML tertanggal 24 Januari 2020 tersebut juga dikabulkan sita jamin atas satu bidang tanah seluas 8.670 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 708 yang terletak di Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah ,Kabupaten Barito Timur yang notabene di atas berdiri sebuah Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT.IMBANI YUNEAS MEBAS Akta Pendirian Nomor 83 tanggal 25 Juli 2012 di hadapan DESI SURYANTI,SH Notaris di Tabalong yang total nilai aset tersebut keseluruhan lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); Terhadap peletakan sita jamin atas satu bidang tanah seluas 8.670 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 708 yang terletak di Kelurahann Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur memang telah dibatalkan karena ternyata terjadi kekeliruan nomor atau salah objek.

Kemudian hal yang membuat terkejut adalah bahwa itu tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan mengenai sita jamin yang diatur dalam pasal 261 Rbg dan tidak sesuai pula dengan SEMA no. 5 tahun 1975.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun