Mohon tunggu...
Yansean Sianturi
Yansean Sianturi Mohon Tunggu... Lainnya - learn to share with others

be joyfull in hope

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Gerakan Buruh VS Omnibus Law Cilaka

23 Februari 2020   11:52 Diperbarui: 1 Maret 2020   00:01 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://asset.kompas.com/crops/jyQ2yDT36cBlsszzl4Tb48ciyQc=/0x0:999x666/750x500/data/photo/2020/01/18/5e22b8104ee6f.jpg

Ramainya perdebatan mengenai Draft Omnibus law khususnya disektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah menarik perhatian masyarakat. Gerakan buruh yang diwakili oleh para serikat buruhnya telah bersuara dengan nyaring bahkan ada yang terang-terangan menyatakan penolakannya. Adapun point dalam Draft Undang-Undang yang menjadi sorotan antara lain :

  • Kemungkinan hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota,
  • Aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian,
  • Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) akan semakin bebas,
  • Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan dan berubah menjadi sanksi denda,
  • Jam kerja yang dianggap eksploitatif dan kemungkinan pengupahan berubah menjadi penghitungan berdasarkan jam kerja,
  • Dianggap memudahkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Patut diakui, pasca reformasi tahun 1998 setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Angin perubahan ini mengakibatkan jumlah serikat buruh saat ini menjadi banyak. Hal ini menyebabkan suara gerakan buruh menjadi terpecah-pecah dan sulit untuk mengambil suatu keputusan yang dapat disepakati bersama. Kepentingan serikat buruh yang satu berbeda dengan kepentingan serikat buruh yang lain dalam menyikapi persoalan ketenagakerjaan. Akibatnya, Pemerintah maupun DPR juga kesulitan dalam menyerap aspirasi yang diusulkan oleh para serikat buruh tersebut. Melihat keadaan dan fakta ini yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah:

  • Apakah gerakan buruh saat ini memiliki posisi dan kekuatan untuk melakukan tawar-menawar terhadap Draft Omnibus Law Cilaka?
  • Apakah suara gerakan buruh tersebut akan didengar dan bisa merubah beberapa point dalam Draft Omnibus Law Cilaka?

Gerakan buruh menolak Draft Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat terlihat dari aksi-aksi yang telah mereka lakukan antara lain : unjuk rasa, debat di media massa, audensi dengan pemerintah maupun DPR dan lain sebagainya. Namun, mohon maaf sebelumnya gerakan ini terasa lebih bersifat sporadis dan sektoral. Sporadis, karena aksinya muncul secara mendadak, tidak kontinyu dan tidak diikuti oleh semua gabungan serikat buruh. Sektoral, point-point yang ingin dirubah dan diperjuangkan berbeda-beda tergantung kepentingan masing-masing serikat buruh. Suara kencang penolakan sepertinya terlihat hanya sebagai branding dari aliansi, konfederasi maupun serikat masing-masing. Alangkah baiknya, jika suara yang ingin disampaikan oleh gerakan buruh dilakukan serentak dan melibatkan semua pihak. Jika mau jujur dan bertanya ke pekerja atau buruh yang ada di perusahaan, banyak dari mereka yang tidak tahu mengenai Draft Undang-Undang yang sedang dibahas di DPR ini. Mengapa hal ini terjadi, karena belum adanya sosialisasi sehingga mengakibatkan putusnya komunikasi antara organisasi serikat buruh dengan buruh itu sendiri. Buruh banyak yang tidak mengerti mengenai arti pentingnya Draft Undang-Undang Cilaka dan cenderung menjadi apatis serta memilih untuk tetap bekerja.

Pertemuan antara pimpinan serikat buruh untuk menselaraskan persepsi dalam menyikapi persoalan dan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh memang sering dilakukan. Namun, setelah selesainya pertemuan masing-masing serikat buruh kemudian berjalan sendiri-sendiri dalam menyatakan pendapatnya, bahkan ada yang ingin tampil paling depan. Bukan rahasia umum lagi pimpinan serikat buruh ada yang terafialisasi pada partai politik tertentu sehingga publik sulit membedakan antara memperjuangkan kepentingan buruh atau kepentingan afialisasi partai politik tertentu. Padahal sejatinya gerakan buruh memerlukan syarat utama yaitu independensi (kemandirian) agar tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu. Gerakan buruh seharusnya hanya berpihak pada perjuangan untuk kepentingan buruh itu sendiri yaitu kesejahteraan buruh beserta keluarganya. Bila keadaan ini tidak diperbaiki, kecil kemungkinan aspirasi para buruh dapat terakomodasi dan merubah rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang sedang digodok oleh DPR.

Belajar sejarah pergerakan buruh di berbagai belahan dunia lainnya, seperti Rusia, China dan Inggris terlihat bahwa gerakan buruh disana dalam setiap perjuangannya mengutamakan persatuan. Prinsip dasarnya mendahulukan kepentingan bersama yaitu kesejahteraan buruh dan rela menjauhkan kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Gerakan buruh telah tertib, disiplin dan taat pada satu komando yang dipimpin oleh seorang pemimpin. Berbeda sekali dengan gerakan buruh yang terjadi saat ini yaitu belum adanya satu instruksi dari seorang pemimpinnya yang dapat ditaati oleh seluruh serikat buruh. Aspirasi serikat buruh yang terpecah-pecah ini perlu disatukan terlebih dulu dengan duduk barengnya semua serikat buruh. Jika dipandang perlu, alangkah baiknya dipilih seorang pemimpin yang akan mengendalikan dan menyatukan perjuangan buruh ini. 

Setelah tercapai kesepakatan bersama diantara seluruh aliansi, konfederasi atau serikat buruh barulah mensosialisasikannya ke seluruh pekerja. Seluruh aliansi, konfederasi ataupun serikat buruh perlu untuk bersatu dan membumikan gerakan ini hingga ke semua buruh (pekerja) yang ada di perusahaan - perusahaan. Sosialiasi serikat buruh ke perusahaan atau pabrik- pabrik mutlak dan perlu dilakukan. Tujuannya adalah agar suara penolakan ini bukan hanya milik suara serikat buruh saja. Namun, dapat berubah dan menjadi aspirasi seluruh buruh yang bekerja di Negeri ini.  Jika ini dapat dilakukan, niscaya suara gerakan buruh dapat didengar dan merubah point-point nya sehingga sesuai dengan yang diharapkan.

Salam Demokrasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun