Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Gerakan Buruh VS Omnibus Law Cilaka

23 Februari 2020   11:52 Diperbarui: 1 Maret 2020   00:01 171 0
Ramainya perdebatan mengenai Draft Omnibus law khususnya disektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah menarik perhatian masyarakat. Gerakan buruh yang diwakili oleh para serikat buruhnya telah bersuara dengan nyaring bahkan ada yang terang-terangan menyatakan penolakannya. Adapun point dalam Draft Undang-Undang yang menjadi sorotan antara lain :

  • Kemungkinan hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota,
  • Aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian,
  • Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) akan semakin bebas,
  • Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan dan berubah menjadi sanksi denda,
  • Jam kerja yang dianggap eksploitatif dan kemungkinan pengupahan berubah menjadi penghitungan berdasarkan jam kerja,
  • Dianggap memudahkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun