23 Februari 2020 11:52Diperbarui: 1 Maret 2020 00:011710
Ramainya perdebatan mengenai Draft Omnibus law khususnya disektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah menarik perhatian masyarakat. Gerakan buruh yang diwakili oleh para serikat buruhnya telah bersuara dengan nyaring bahkan ada yang terang-terangan menyatakan penolakannya. Adapun point dalam Draft Undang-Undang yang menjadi sorotan antara lain :
Kemungkinan hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota,
Aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian,
Penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) akan semakin bebas,
Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan dan berubah menjadi sanksi denda,
Jam kerja yang dianggap eksploitatif dan kemungkinan pengupahan berubah menjadi penghitungan berdasarkan jam kerja,
Dianggap memudahkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.