Mohon tunggu...
Yanda Hermawan
Yanda Hermawan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bersinergi Memecah Stagnasi Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia

10 Februari 2018   15:20 Diperbarui: 10 Februari 2018   15:36 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: akucintakeuangansyariah.com

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman: mengupayakan pendanaan melalui keuangan syariah untuk program pembangungan infrastruktur kemaritiman

Kementerian Keuangan: mengupayakan insentif perpajakan dan memperluas akses sukuk negara bagi pelaku industri keuangan syariah

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): mengupayakan pengelolaan dana BUMN melalui jasa keuangan syariah, mengupayakan pembentukan market maker sukuk dari BUMN, mengupayakan BUMN untuk memaksimalkan pendanaan dari keuangan syariah

Kementerian Dalam Negeri: mengupayakan pemerintah daerah dan BUMD untuk dapat menggunakan sukuk sebagai sumber pendanaan, mengupayakan konversi bank daerah menjadi bank daerah syariah

Kementerian Agama: mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui lembaga keuangan syariah, memasukkan materi keuangan syariah dalam pendidikan tinggi di bawah kewenangan Kementerian Agama

Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia: Melakukan sinergi dalam pengembangan produk, penyusunan peraturan dan fatwa, dan pembinaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Tim Ahli Syariah (TAS).

Bank Indonesia: Melakukan sinergi dalam pengembangan repo syariah, melakukan kerja sama dalam pengembangan sukuk berbasis wakaf, dan kajian bersama penyusunan indeks sektor riil dan indeks maqasid syariah.

Lembaga pendidikan tinggi: Mengembangkan materi keuangan syariah dan memberikan kegiatan ToT bagi akademisi, bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan riset di bidang keuangan syariah, dan mendorong program link and match untuk kebutuhan SDM di bidang keuangan syariah.

Dengan sinergi dan peran aktif pihak-pihak yang terkait dengan keuangan syariah, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian-Kementerian, Presiden selaku Ketua Komisi Nasional Keuangan Syariah, Lembaga Pendidikan, Lembaga Jasa Keuangan Syariah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Syariah Nasional, dan dukungan seluruh masyarakat muslim di Indonesia diharapkan Industri Jasa Keuangan Syariah Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (wallahu 'alam)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun