7. Peningkatan Koordinasi antar Pemangku Kepentingan dalam rangka Pengembangan Keuangan Syariah di Indonesia
- Berperan aktif dalam Komite Nasional Keuangan Syariah Republik Indonesia
- Melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui kementerian terkait
- Melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia
- Melakukan koordinasi dengan Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
- Melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penyelesaian sengketa keuangan syariah
- Mendorong pembentukan pusat riset dan pengembangan keuangan syariah
- Mendukung terwujudnya Indonesia sebagai pusat keuangan syariah internasional
Dengan melihat Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019 yang telah disusun OJK, terlihat bahwa upaya pengembangan keuangan syaraiah di Indonesia tidak akan dapat berjalan secara efektif apabila hanya dilakukan secara sepihak oleh regulator tanpa dukungan berbagai pihak.
Dalam mewujudkan Roadmap tersebut, regulator harus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan dalam mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan syariah, antara lain:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian: melakukan sinergi dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)