Mohon tunggu...
Yahya Prianto
Yahya Prianto Mohon Tunggu... Administrasi - Anak Desa

Pemuda Pembaharu Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Prinsip Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa

28 Agustus 2021   13:18 Diperbarui: 28 Agustus 2021   14:04 1555
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi di Desa Pulu

Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance. Salah satu isu penting dalam UU Desa adalah adanya dana alokasi desa yang masih menimbulkan pro dan kontra. Disatu sisi alokasi dana yang besar akan mampu membantu dalam pembangunan desa, disisi lain akan menimbulkan potensi korupsi yang besar dikarenakan sumber daya manajemen pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa yang belum baik ditambah dengan proses pengawasan transparansi dan akuntabilitas yang masih lemah.

 Transparansi merupakan prinsip penting yang wajib dimiliki oleh lembaga pemerintahan. Pertanggungjawaban atas laporan yang di berikan oleh lembaga merupakan hasil dari kinerja yang diberikan selama periode yang telah ditentukan. Selain itu, penyajian informasi yang transparan diberikan dapat menjadi acuan bagi lembaga pemerintahan untuk melakukan tugas yang diberikan secara baik dengan tujuan perkembangan masyarakat untuk menjadi lebih baik melalui pengelolaan alokasi dana desa secara transparansi dan akuntabilitas.

Prinsip transparansi atau keterbukaan sendiri merupakan tindakan yang berhubungan dengan etika atau sikap dalam penggambilan keputusan. Transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh aparatur/ pejabat desa yang dapat memberikan pengaruh baik bagi masyarakat desa. Transparansi juga memiliki arti keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan

Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 ayat 2 huruf c sudah ditegaskan bahwa harus mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa.

Kini kebanyakan Desa-Desa memiliki persoalan transparasi dalam pengelolaan alokasi dana desa. Hal ini disebabkan dari minimnya akses keterlibatan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Dari beberapa masyarakat yang penulis pernah wawancarai, mengatakan tidak tahu menahu tentang jumlah dana desa dan penggunaannya seperti apa. Masyarakat terkesan menjadi masa bodo terhadap pemerintah desa, karena sebagian dari mereka tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pada saat musyawarah dusun (MUSDUS) dan musyawarah desa (MUSDES).

Maka dari itu, pemerintah desa dinilai belum tranparansi dalam memberikan informasi terkait dengan dana desa, kemudian pemerintah desa juga tidak membuat baliho/memajang baliho yang sebagaimana diinstruksikan oleh Menteri Desa, Seperti yang telah ditungkan dalam Permendes RI No. 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 Pasal 12 menjelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Publikasi yang dimaksud terdiri atas: hasil musyawarah desa, data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDesa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDesa.

Prinsip transparansi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan kepemerintahan desa. Transparansi akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam hal perencanaan, sekaligus pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sebagai masyarakat desa seharusnya memiliki kewajiban untuk mengetahui baik tidaknya penggunaan dana desa. Selain itu masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana sikap/perilaku dari aparatur desa hal itu dibutuhkan untuk menilai kinerja dari aparatur desa. Berdasarkan fenomena tersebut, penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi sangat penting untuk dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut dapat dijelaskan bahwa transparansi atau keterbukaan merupakan prinsip yang dapat menjamin kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi yaitu informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat seperti, pengambilan keputusan maupun tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa baik dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban dalam pembangunan desa.

Berdasarkan Permendes RI No. 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 Pasal 12 menjelaskan bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Publikasi yang dimaksud terdiri atas: hasil musyawarah desa, data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJMDesa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APBDesa. Publikasi APBDesa sebagaimana yang dimaksud paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun