Mohon tunggu...
Wyndra
Wyndra Mohon Tunggu... Konsultan - Laki-laki

Profesional, penikmat film Warkop DKI & X-File.\r\nHORMATILAH KARYA TULIS MILIK ORANG. Tidak ada FB dan Twitter

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelisik Praktik Pengurusan Advice Planning DKI

13 Januari 2014   14:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:57 2155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1389661325156243328

"Uruslah Izin Anda Sendiri". Begitu himbauan Pemerintah Provinsi DKI yang terpampang di beberapa lokasi baliho/papan reklame Jakarta. Tentunya ini ditujukan kepada warga Jakarta yang ingin mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Tulisan ini tidak berkaitan langsung dengan pengurusan IMB, kaitannya justru menjadi prasyarat, sebelum mengajukan permohonan IMB. Sekelumit cerita ini merupakan pengalaman penulis, dan berharap bisa menjadi bahan evaluasi kepada pimpinan Pemprov DKI "baru" terhadap praktik dan mekanisme pengurusan advice planning.

KRK Dalam Regulasi

Advice planning diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Keterangan Rencana Kota sesuai Keputusan Gubernur DKI No. 77 Tahun 1982 tentang Kewajiban Bagi Penerima Hak Atas Tanah Untuk Membuat Pernyataan Tunduk Pada Ketentuan-ketentuan Perencanaan Kota. Keterangan Rencana Kota (KRK) ini dipertegas menjadi syarat untuk membuat IMB pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 Keputusan Gubernur DKI No. 76 Tahun 2000 tentang Tatacara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan, Izin Penggunaan Bangunan, dan Kelayakan Menggunakan Bangunan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Lalu, didalam Perda No. 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah diatur Ketetapan Rencana Kota (KRK) dalam golongan retribusi perizinan tertentu (Pasal 2 ayat (1) huruf (c) angka 23) bidang pembangunan yang dikenakan retribusi, meliputi pengukuran situasi sebesar Rp 150.000, biaya cetak Rp 15.000/lembar dengan skala 1:5000, dan tarif KRK Rp 10.000 per hunian. Ini untuk luas tanah 200 hingga 300 m2 (Pasal 121 s/d 123). Menguatkan biaya cetak tersebut, dikeluarkan Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lampiran III.C). Berapa kisaran maksimal biaya total retribusi untuk luas tanah tersebut, pastinya kompasianer bisa menghitung sendiri. Beberapa situs Kotamadya Jakarta memberikan uraian singkatnya kedalam fitur Pelayanan UPT Tata Kota seperti disini.

KRK Dalam Praktik

Ihwal pengalaman ini dialami penulis saat mengurus prosesnya pada salah satu Kecamatan di Kotamadya Jakarta Selatan. Ini setelah mendengar saran dari calon arsitek agar mengajukan KRK yang biayanya hanya sekitar Rp 200.000. Yang mengejutkan, biaya yang disampaikan petugas saat penulis menyerahkan persyaratan yang diperlukan sangat jauh melebihi perkiraan tersebut. Ketimpangan tersebut kemudian mendorong penulis untuk  menunda pengurusannya dan mencari tahu dari media sosial.

Cara ini membawa penulis berkomunikasi langsung dengan Bapak Wakil Gubernur awal September 2013 lalu, dan menyarankan agar berdiskusi dengan pejabat di kantornya, Pak Kamilus. Dari penjelasan singkatnya, penulis menemui pejabat tata kota yang masih berada di ruangan yang sama. Tanya-jawab berlangsung baik, tidak hanya mengenai persoalan pokok, tetapi juga saran agar mencatat identitas oknum bahkan bilamana mungkin merekam, serta memberikan nomer telepon yang ada di meja kerjanya.

Kembali menghadap pejabat tadi, sempat terjadi "diskusi" kecil dengan petugas penerima dokumen tadi, penetuan biaya akhirnya berlangsung dengan negosiasi berikut setumpuk permakluman. Tidak terlalu lama menyelesaikan pengurusan tersebut setelah penulis merealisir biaya yang nilainya diatas perkiraan arsitek tadi.

Melengkapi cerita diatas, hasil pengamatan penulis terkait pengurusan KRK dibawah ini kiranya perlu mendapat perhatian dan evaluasi Pimpinan Jakarta "baru" :

1. Tidak ada informasi mengenai skema/bagan/alur mengenai tatacara pengurusan pelayanan tata kota, utamanya KRK yang memudahkan pemahaman warga masyarakat ;

2. Tidak diberikan bukti penerimaan atas formulir/surat permohonan yang diajukan pemohon guna keperluan KRK;

3. Pembayaran jasa layanan KRK tidak dilakukan melalui bank, padahal tersedia layanan bank;

4.  Diperoleh informasi bahwa petugas layanan adalah pensiun PNS, sementara kepala seksi/bidang adalah PNS aktif. Hal ini bisa berdampak pada sentimen senioritas, dimana PNS aktif justru segan untuk mengawasi kinerja mereka yang lebih dahulu purna bakti.

Harapan besar penduduk Jakarta terhadap Pemerintah Provinsi dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja perangkatnya sudah tidak diragukan lagi. Butuh waktu memang, tetapi terus perlu didesak.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun