Mohon tunggu...
Muchammad Saifuddin
Muchammad Saifuddin Mohon Tunggu... Dosen - Pembelajar

Peminat bidang manajemen. Suka berbisnis, mengajar, meneliti dan menulis. Menempuh studi doktoral di UNAIR kontak email : saifuddin@uinsby.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Air Minum dalam Kemasan, Bagaimana Perusahaan, Pemerintah, dan Masyarakat Bersikap?

25 September 2022   14:00 Diperbarui: 26 September 2022   09:45 1950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Seorang warga membeli galon air mineral, Jumat (16/9/2022) di daerah Sario, Manado, Sulawesi Utara. Manado termasuk kota di mana ditemukan air minum dalam kemasan galon polikarbonat dengan kontaminasi bisfenol-A melebihi ambang batas 0,6 ppm. (Foto: KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI)

Oleh karena itu, ada kasus untuk mempertahankan beberapa fokus pada pengaktifan kesadaran lingkungan, tetapi penelitian diatas berpendapat bahwa strategi yang menggabungkan faktor psikologis memiliki dampak yang lebih besar.

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) adalah air olahan tanpa bahan makanan dan bahan tambahan lainnya, dikemas dan dapat diminum (Kemenperin). 

Hasil penelitian badan penelitian dan pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh rumah tangga Indonesia mengkonsumsi air minum yang terkontaminasi e-coli.

Survei tahun 2020 menunjukkan bahwa 31 persen rumah tangga Indonesia menggunakan air isi ulang dan 15,9 persen menggunakan sumur gali serta 11 persen di antaranya adalah sumur gali. 

Menurut Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat, saat ini terdapat 700 perusahaan AMDK di seluruh Indonesia yang menjadi anggota Aspadin dan 85 persen adalah industri kecil dan menengah (IKM). 

Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim memastikan produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri saat ini sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015, dan SNI 7812:2013. 

Pengawasan BPOM terhadap AMDK meliputi aspek standardisasi produk dan standardisasi proses produksi. Setelah produk beredar, BPOM melakukan pengawasan post-market yang terdiri dari pemeriksaan sarana produksi, pengawasan di peredaran yang meliputi pemeriksaan sarana distribusi/ritel, sampling, dan pengujian. 

Di Indonesia saat ini terdapat empat jenis industri AMDK yang diakui yaitu air mineral alami, air mineral, air demineral, dan air minum embun yang standarnya telah diatur melalui SNI. 

Badan POM mencatat ada 7.780 produk AMDK yang terdaftar yang diproduksi oleh 1.032 perusahan di seluruh Indonesia. Sebanyak 99,5 persen merupakan produk dalam negeri dengan jenis AMDK terbanyak adalah air mineral yaitu 6.092 produk atau 78,30 persen. Terakhir adalah air minum embun dengan 3 produk atau 0,04 persen serta jenis AMDK air minum pH tinggi sebanyak 148 produk (1,90 persen).

Apa yang harus kita lakukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun