Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hak Angket, Jalan Politik Menuju Pemakzulan Presiden?

22 Februari 2024   08:46 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:46 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu penggunaan Hak Angket DPR terus berkembang sejak diusulkan oleh Ganjar Pranowo dalam Rapat Kordinasi TPN Ganjar-Mahfud, 18 Februari 2024 lalu. Seperti biasa, pro dan kontra merebak dalam masyarakat. Hanya ada satu fenomena menarik. Mereka yang pro terbaca berasal dari berbagai kalangan yang saling tidak berafiliasi secara politik. Sementara yang kontra dapat dikatakan berasal dari segmen masyarakat tunggal, yakni pendukung Prabowo-Gibran.

Polanya mirip dengan sanggahan kritis dan hujatan-hujatan keras terhadap sikap Jokowi dalam Pemilu. Sanggahan dan hujatan itu berasal dari beragam segmen dalam masyarakat yang tidak terafiliasi secara elektoral dengan partai atau Paslon manapun. Sementara para pendukung sikap dan manuver elektoral Jokowi tidak lain merupakan pendukung Prabowo-Gibran.  

Sekedar contoh, diantara kelompok-kelompok masyarakat yang pro atas usulan Ganjar itu adalah 100 tokoh lintas golongan dan profesi yang tergabung dalam Gerakan Pemilu Bersih. Dipimpin oleh Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, mereka meggelar pertemuan dan membacakan pernyataan sikap mendukung penggunaan Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu (Tempo.co, 21 Februari 2024).

Sebelumnya, Anies Baswedan dan timnya, yang sejatinya merupakan kompetitor Ganjar dalam Pilpres, juga telah memberikan dukungan positif atas usulan Ganjar tentang penggunaan hak angket ini. Saat yang sama suara-suara kritis dari para aktifis dan kalangan masyarakat sipil juga terus menggema di berbagai daerah. Isunya sama yakni mendesak pengusutan tuntas dugaan kecurangan Pemilu yang dinilai berlangsung terstruktur, sistematis dan masif.

Hak Angket

Jika usulan ini terus bergulir dan mendapat dukungan publik yang semakin kuat, penggunaan hak angket boleh jadi akan terwujud dalam beberapa hari atau pekan kedepan. Hak angket ini merupakan jalan politik yang disediakan oleh konstitusi untuk menyikapi suatu persoalan penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Hak angket merupakan bentuk pengawasan DPR (legislatif) terhadap pemerintah (eksekutif) sekaligus dalam rangka memperkuat praktik mekanisme check and balances sebagai salah satu prinsip dasar negara demokrasi.  

Di dalam Pasal 20A UUD 1945 dinyatakan, bahwa "Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan" (ayat 1). Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, bahwa "Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."

Ketiga hak politik itu (interpelasi, angket dan menyatakan pendapat) didefinisikan secara operasional di dalam Pasal 79 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sebagai berikut.

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ayat 2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun