Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hak Angket, Jalan Politik Menuju Pemakzulan Presiden?

22 Februari 2024   08:46 Diperbarui: 22 Februari 2024   08:46 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (ayat 3).

Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat antara lain atas: tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi hak angket. Selain itu hak ini juga berkenaan dengan adanya dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (ayat 4).

Pelanggaran TSM Pemilu ke Pemakzulan ?

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 UU MD3 tersebut terdapat dua hal penting yang perlu dicermati. Pertama, hak angket yang diusulkan Ganjar dan didukung banyak elemen masyarakat itu dimaksudkan untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu (sebagai produk UU) yang diduga telah diwarnai banyak pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Testruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Terstruktur artinya pelanggaran dilakukan dengan melibatkan struktur negara atau aparatur pemerintah dan penyelenggara, secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Sistematik artinya pelanggaran direncanakan demikian rupa secara matang. Dan Masif artinya pelanggaran yang terjadi berlangsung meluas sekaligus berdampak luas terhadap hasil Pemilu.  

Kedua, terhadap hasil penyelidikan tersebut DPR secara kelembagaan berhak menyatakan pendapatnya. Termasuk misalnya jika pelanggaran atau kecurangan itu terbukti secara Terstruktur, Sistematis dan Masif, serta melibatkan Presiden  dan/atau penyelenggara Pemilu di dalamnya.

Terhadap penyelenggara Pemilu, bukti-bukti pelanggaran atau kecurangan TSM hasil penyelidikan angket DPR itu dapat berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat Ketua dan Anggota KPU (dan mungkin juga Bawaslu) melalui mekanisme peradilan etik oleh DKPP.

Sementara pada poin keterlibatan Presiden dalam pelanggaran atau kecurangan Pemilu yang bersifat TSM itu, terbuka bagi DPR untuk menyatakan pendapat bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan tercela. Dua bentuk pelanggaran oleh Presiden yang bisa menjadi titk awal bagi DPR untuk memproses pemakzulan (impeachment) Presiden sesuai peraturan perundangan.

Tidak mudah memang, karena berdasarkan UUD 1945, proses pemakzulan Presiden ditempuh melalui tiga tahapan mekanisme sekaligus. Yakni mekanisme politik di DPR,  mekanisme hukum di MK, dan mekanisme politik di MPR.

Kita tunggu saja perkembangannya sambil tetap memegang teguh dua prinsip berikut ini. Pertama, menghormati setiap proses pencarian keadilan dan penegakan hukum Pemilu oleh siapapun karena hal ini merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Kedua, berharap setiap proses yang ditempuh tetap dalam koridor menjaga Indonesia, menjaga keutuhan dan persatuan sekaligus menjaga harkat martabatnya sebagai negara hukum dan negara demokrasi.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun