Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Fatwa MUI tentang Pemilu, Syarat Pemimpin, dan Golput

1 Februari 2024   08:00 Diperbarui: 1 Februari 2024   08:02 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Syarat Pemimpin dan Hukum Memilih

Terkait syarat pemimpin, fatwa MUI memberikan guidance dasar bahwa Imamah dan Imarah menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. Artinya tidak bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam. Ini dinyatakan secara eksplisit dalam diktum ketiga fatwa MUI.

Di dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, substansi guidance ini diformulasikan dalam rincian persyaratan calon anggota Legislatif, calon Presiden-Wakil Presiden, serta calon Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah, dan semua ketentuan persyaratan itu clear. Tidak ada satupun ketentuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan juga dengan ajaran agama manapun yang secara hukum keberadaannya diakui resmi di Indonesia.

Selanjutnya fatwa MUI menetapkan hukum wajib bagi setiap umat Islam untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

Secara implisit diktum keempat tersebut juga merupakan guidance tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon pemimpin. Ini diperjelas dalam diktum kelima yang menyatakan, bahwa bagi umat Islam, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah sama-sama haram.

Demikian ulasan fatwa MUI seputar Pemilu, syarat pemimpin dan hukum memilih bagi umat Islam dalam Pemilu. Semoga manfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun