Dalami laporan dugaan penyimpangan Dana Desa
Inspektorat kabupaten Tebo sebagai Aparatur Pemeriksaan Internal Pemerintah (APIP) memanggil dan meminta keterangan kepada aparatur desa Betung Bedarah Barat kecamatan tebo ilir kabupaten Tebo Jambi. Tampak pemanggilan itu melibatkan kepala desa Betung Bedarah Barat, Kuspandi, Ketua BUMDes Maju Bersama, Riasmono, TPK dana desa, Asnawi, ketua LPM, saleh dan ketua Kelompok Tani Arbai serta pelapor Awi Abu Samah. Mereka diperiksa secara marathon di kantor Inspektorat kabupaten Tebo, Muara Tebo, Selasa (18/9/2018) pagi sejak pukul 10.oo Wib.
Inspektur kabupaten Tebo, Drs.Teguh Arhadi, MM menyatakan pemanggilan dilakukan kepada pihak yang terkait dalam pengelolaan dana desa disana. Dalam laporan warga disebutkan dugaan penyimpangan dana desa dan  juga penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa Betung bedarah barat.
" Saat ini, kita belum bisa membeberkan langsung, apa hasil daripada pemeriksaan. Nanti lah kita tunggu dulu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)nya," Â kata Teguh Arhadi.
Pememanggilan dan pemeriksaan mereka dilakukan terkait laporan warga masyarakat disana yang 'mengendus' adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016/2017. Dari informasi yang diperoleh ada desas desus yang berkembang bahwa dana penyertaan modal BUMDes ratusan juta tak berwujud, indikasinya tidak berjalannya usaha pangkalan gas elpiji di desa itu.
Sementara itu, Awi Abu Samah tokoh masyarakat desa Betung Bedarah Barat yang melaporkan masalah dana desa tersebut. Mengatakan bahwa ada indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2016-2017 yang dilakukan pihak pemerintah desa.
" Ada banyak pertanyaan, pihak inspektorat juga menanyakan bukti -- bukti pendukung hingga melaporkan masalah  dana desa ini," katanya Awi.***