Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Jokowi "Kena Getah" Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

22 Agustus 2018   22:48 Diperbarui: 22 Agustus 2018   23:04 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi saat tinjau langsung ke lokasi karhutla (Foto: merdeka.com)

Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan pandangan cukup menarik dalam menanggapi vonis tersebut. 

Dilansir situs JPNN.com, Bambang mengingatkan semua pihak memahami dulu sejarah awal kasus yang bergulir di PT Palangkaraya tersebut sebelum berpendapat. 

''Gugatan itu terkait kasus kebakaran tahun 2015 yang menjadi salah satu kejadian terburuk karhutla yang pernah dialami Indonesia,'' kata Bambang pada media, Rabu (22/8).

Saat itu Presiden Jokowi baru saja menjabat, dan kasus karhutla memang sudah menjadi langganan setiap tahun terjadi di daerah-daerah rawan. Banyak faktor menjadi penyebabnya, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas. 

Bambang menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, Presiden Jokowi sudah mengambil langkah-langkah cepat dan tegas dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Bambang bahkan mengklaim bahwa pemerintahan Jokowi yang paling serius menangani kasus karhutla. 

Saat terjadi karhutla parah, Menteri LHK langsung menerbitkan Surat Edaran 494/2015 kepada seluruh pemegang konsesi untuk menghentikan semua kegiatan pembukaan gambut dan pembukaan kanal/drainase yang menyebabkan kekeringan ekosistem gambut.

Melalui PermenLHK P.77/2015, pemerintah juga mengatur pengambilalihan areal terbakar di konsesi oleh pemerintah. Ini merupakan langkah berani pertama dan belum pernah dilakukan sebelumnya oleh pemerintah.

Langkah berikutnya, Presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi areal gambut terbakar 2015. Hingga lahirnya PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru.

PP terkait gambut ini menjadi sejarah sendiri, karena moratorium tidak hanya berlaku pada izin gambut yang lama, tapi juga pada konsesi izin yang lama tidak diperbolehkan lagi melakukan pembukaan lahan gambut. Termasuk melakukan moratorium pembukaan kanal yang menyebabkan gambut menjadi kering dan rentan terbakar.

Mengapa harus moratorium pembukaan gambut? Karena lahan gambut sangat rentan sekali terbakar dan sebagian besar karhutla terjadi di lahan gambut, dan sangat sulit dipadamkan.

Kementerian LHK juga menerbitkan PermenLHK nomor 9 tahun 2018 tentang siaga darurat kebakaran, serta keseriusan penegakan hukum yang untuk pertama kali baru berani menyasar korporasi secara tegas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun