Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Jokowi "Kena Getah" Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

22 Agustus 2018   22:48 Diperbarui: 22 Agustus 2018   23:04 929 5
Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, setahun sebelumnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun