Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Jokowi "Kena Getah" Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

22 Agustus 2018   22:48 Diperbarui: 22 Agustus 2018   23:04 929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi saat tinjau langsung ke lokasi karhutla (Foto: merdeka.com)

Presiden Joko Widodo divonis melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Vonis itu diketok oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, setahun sebelumnya.

Adapun kasus yang diperkarakan adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2015 lalu. Kita ingat waktu itu, terjadi kebakaran hutan dan lahan yang cukup hebat melanda beberapa daerah di Indonesia.

Gugatan warga atau citizen lawsuit diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalteng. Mereka adalah Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Deputi Direktur Walhi Kalteng Afandy, Direktur Save Our Borneo Nordin, Direktur JARI Mariaty A Niun, Koordinator Fire Watch Kalteng Faturokhman, Bendahara Walhi Kalteng Herlina, dan warga Kota Palangkaraya Kartika Sari (Kompas, Rabu, 12 Oktober 2016).

Selain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut menjadi pihak tergugat.

Sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Vonis PT Palangkaraya menjatuhkan 12 hukuman yang harus dilaksanakan Joko Widodo, delapan diantaranya "hanya" membuat Peraturan Pemerintah terkait lingkungan hidup.

Empat hukuman lainnya; Pertama, pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap. 

Kedua, memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah. 

Ketiga, membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap.

Keempat, menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.       

Menanggapi vonis tersebut, pemerintah belum mau langsung melaksanakannya dan memilih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kena Getah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun