Mohon tunggu...
Stevan Manihuruk
Stevan Manihuruk Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Buruh negara yang suka ngomongin politik (dan) uang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KPK, Penetapan Tersangka, dan Kepercayaan Publik

9 Maret 2018   10:43 Diperbarui: 9 Maret 2018   10:48 845
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto:Kompas.com)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan ada beberapa calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2018 akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Agus menambahkan, proses penetapan tersebut tinggal 10 persen yaitu persoalan administrasi dikeluarkannya sprindik.

Pernyataan ini langsung mendapat respon khususnya partai politik. Umumnya bernada protes dan keberatan atas pernyataan tersebut.

Jika pernyataan tersebut benar-benar terbukti, KPK sepertinya akan mencatatkan rekor dengan terus menambahkan daftar nama yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam jangka waktu relatif singkat.

Memasuki awal tahun 2018, KPK sudah langsung "tancap gas" melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Bisa dikatakan ini rekor karena ada 7 (tujuh) orang kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hanya dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Mereka adalah: Imas Aryumningsih (Bupati Subang), Marianus Sae (Bupati Ngada, NTT), Abdul Latif (Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalsel), Rudi Erawan (Bupati Halmahera), Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen), Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi), Nyono Suharli (Bupati Jombang).

Diantara beberapa nama tersebut, ada yang sedang mempersiapkan diri maju di Pilkada bahkan ada yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018.

Pernyataan ketua KPK yang akan menetapkan beberapa calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 sebagai tersangka (baru), jelas membuat partai politik menjadi was-was. Itu jelas bisa merusak segala persiapan yang sudah dilakukan.

Sementara proses penetapan calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada sudah menelan waktu, tenaga, fikiran, bahkan materi yang tidak sedikit jumlahnya. Itu sudah melewati berbagai proses seleksi dan pertimbangan peluang untuk memenangkan pertarungan.

Meskipun ada peluang tetap memajukan calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, sedikit banyaknya itu pasti menjadi beban psikologis dan moral tersendiri bagi si calon dan para pendukung.

Kepercayaan publik

Dari sisi publik, penetapan tersangka yang merupakan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 tentu bernilai positif. Selaku calon pemilih, kita terbantu dan semakin dimudahkan untuk memilih kandidat terbaik.     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun