Menanggapi kebijakan Gubernur Jakarta soal pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol (Jln. Jendral Sudirman - Bunderan HI - Jln. MH. Thamrin - Jln. Medan Merdeka Barat) yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Desember 2014, merupakan kebijakan yang akan menyengsarakan masyarakat Jakarta yang mayoritas pengguna sepeda motor.
Kebijakan ini tidak akan diterima oleh mayoritas masyarakat Jakarta dengan mempertimbangkan :
1. Jalan raya adalah fasilitas umum yang berhak dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat, karena jalan dibangun dari uang rakyat;
2. Ketidakmampuan Gubernur-Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan persoalan kemacetan dengan menyediakan transportasi umum, justru mengorbankan rakyat pengguna sepeda motor;
3. Kebijakan ini secara sistematis akan menyengsarakan rakyat; pengguna sepeda motor diharuskan memarkir kendaraannya sehingga menambah pengeluaran untuk parkir minimal Rp.10.000/hari, jika menggunakan busway harus membeli e-tiket seharga Rp 40.000, waktu tempuh akan semakin lama karena harus menggunakan kendaraan umum padahal jalan protokol tersebut selalu macet, dan jika pengguna sepeda motor harus mengambil jalur alternatif lain justru akan menambah kemacetan Jakarta;
4. Kebijakan ini adalah kebijakan pro-kapitalis yg ingin mengkapitalisasi seluruh ruang publik yg akan merugikan rakyat karena jika melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 atau pencabutan Surat ijin Mengemudi (SIM C) di tempat oleh polisi tanpa melalui sidang;
5. Apa jadinya jika kebijakan ini diterapkan di seluruh jalan protokol di Jakarta, sementara transportasi publik masih belum layak. Sepeda motor adalah milik rakyat, sedangkan tanggungjawab pemerintah menyiapkan sarana transportasi untuk rakyat tidak dilakukan.
Oleh karena itu, mari kita bersama-bersama mahasiswa, komunitas motor, tukang ojeg, buruh dan pekerja, dan seluruh pengguna sepeda motor di Jakarta bahu-membahu menolak kebijakan Gubernur yg akan menyengsarakan dan menghilangkan hak kita sebagai rakyat.
Salam Pergerakan...!!!
Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta.