Mohon tunggu...
Julian Asahi
Julian Asahi Mohon Tunggu... Guru - Never Give up

Bermimpi tanpa berusaha kosong Berusaha tanpa bermimpi hampa Bermimpilah dan berusahalah wujudkan impianmu...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Quiet Quitting dan Quiet Firing di Sekolah Ada Nggak Ya?

23 September 2022   11:02 Diperbarui: 23 September 2022   11:28 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

masih mengutip dari https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/penilaian-kinerja-guru/

"Tentang Pengertian Penilaian Kinerja Guru: mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. 

Artinya, setiap kinerja Bapak/Ibu di sekolah akan mendapatkan penilaian yang nantinya penilaian itu bisa mempengaruhi jenjang karir Bapak/Ibu di sekolah, misal diberi kenaikan pangkat.

Adapun tujuannya adalah sebagai berikut.

  1. Mendasari kebijakan tentang promosi dan karier guru beserta penghargaan yang patut didapatkan.
  2. Sebagai indikator untuk menentukan tingkat kompetensi.
  3. Meningkatkan kinerja guru dan sekolah yang meliputi efisiensi dan efektivitas.
  4. Memberikan jaminan agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta bersikap positif dalam pembelajaran untuk mendukung prestasi peserta didiknya.
  5. Memberikan landasan untuk pelaksanaan program keprofesian berkelanjutan (PKB).
  6. Menjadi landasan untuk menentukan keefektifan kinerja guru.

Terdapat dua fungsi utama, yaitu sebagai berikut.

  1. Menjadi dasar penilaian tentang kompetensi dalam proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang linear dengan fungsi sekolah/madrasah. Artinya, pkg akan dijadikan profil guru yang bersangkutan.
  2. Sumber perolehan angka kredit bagi guru atas kinerjanya. Angka kredit itu nantinya akan dijadikan dasar pengembangan karir dan promosi, misal kenaikan pangkat atau jabatan fungsional."

Dari kutipan diatas bisa dikatakan PKG dan SKP merupakn dua hal yang sangat penting bagi karier seorang guru PNS. Karena atas dasar itulah nanti akan disusun yang namanya DUPAK (Data Usul Penilaian Angka Kredit). 

Dari DUPAK ini nanti baru di keluarkan PAK setelah di koreksi, di verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit. Setelah ada PAK dan sebagagainya inilah baru seorang Guru PNS bisa naik pangkat atau tidak, sesuai peraturan yang berlaku. 

Dalam pelaksanaannya, tentu saja semua guru mempunyai nilai yang berbeda beda. Ada sebagian guru yang selain melaksanakan tugas nya dikelas, juga mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah , kepala lab., kepala perpus dan lain sebagainya. Namun disisi lain ada guru yang mungkin hanya menjalankan Tupoksinya di kelas saja, tanpa adanya tugas tambahan. Memang secara penilaian, ketika seorang guru sudah melaksanakan Tupoksinya, itu sudah cukup untuk mendapatkan angka kredit minimum. Namun mungkin, tidak mendapatkan tambahan angka kredit untuk tugas tambahan atau kegiatan lainnya. 

Bahkan ada guru yang jarang mau mengikuti kegiatan pelatihan pelatihan yang dilaksanakan oleh dinas dengan alasan alasan tertentu. Ada juga guru yang melaksanakan tugas dengan baik, hanya saja malas untuk mengurus kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat yang harusnya diurus empat tahun sekali, bisa jadi enam tahun baru diurus dengan alasan tertentu.  Mungkin inilah yang dimaksud dengan Quiet Quitting di dunia Pendidikan atau di sekolahan. Namun semua itu tentu saja tetap bisa dianggap baik, paling tidak guru tersebut tidak melupakan kewajibannya sebagi seorang guru untuk mendidik dan mengajar. Daripada tidak melaksanakan semuanya, hanya mendapatkan gaji namun kewajiban utamanya tidak dilaksanakan. 

Bentuk Quiet Firing untuk di sekolah mungkin dengan Kepala sekolah memberikan nilai yang mungkin hanya nilai Baik atau cukup saja pada SKP maupun PKG nya. 

 Mungkin semua harus dikembalikan kepada pribadi masing masing, menurut saya tindakan quiet quitting bukanlah tindakan yang buruk. Selama kita masih melaksanakan kewajiban kita yang utama. Dan tentu saja semua orang mempunyai karkter yang berbeda beda, mungkin ada yang senang menjadi pemimpin, perfeksionis dan sebagainya. Ada juga orang yang santai, tidak ambisius bekerja lurus lurus saja dan sebagainya. Jadi masalah ini saya rasa kembali ke pribadi masing masing dan juga ambisi masing masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun