Meski saya gembira karena dibalas, saya sempat bingung. Bukannya dinas tersebut sedang meniadakan layanan tatap muka?Â
Pusing, saya coba bertanya via DM di Twitter @dukcapiljakarta dan menemukan ada jawaban: "Silakan ajukan permohonannya secara online melalui link berikut s.id/ONLINEDUKCAPIL. Silakan pilih menu cetak KTP daerah.
Fiuh!
Langsung saya coba klik dan masuklah ke sebuah laman Google Docs. Saya ikuti petunjuknya dan mengisi syarat-syaratnya:
1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
2. Surat pernyataanÂ
3. File scan Kartu Keluarga
4. Foto scan surat keterangan domisi/ kerja di DKI
5. Foto selfie bersama surat keterangan kehilangan KTP dan surat keterangan kerja di DKI
6. Foto KTP yang rusak atau hilang (nah inilah pentingnya memindai KTP dan menyimpan versi digitalnya)
Lalu dikirimkanlah semua dokumen tadi via laman Google Docs tersebut.