Mohon tunggu...
Akhir Fahruddin
Akhir Fahruddin Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

| Mahasiswa Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada | Bachelor of Nursing Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Uji Kompetensi Perawat, Mengapa Tidak Mengadopsi Sistem Luar Negeri?

9 Agustus 2019   09:00 Diperbarui: 10 Agustus 2019   01:13 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara kebahagiaan datang bagi mereka yang tidak lulus, ini sebuah lampu hijau karena mereka akan bisa bekerja dan tidak harus menganggur untuk menunggu jadwal pengulangan uji kompetensi yang selama ini dilakukan oleh Panitia nasional.

Label akreditasi perguruan tinggi kemudian diuji pada tahap ini, kesan penyelenggaraan pendidikan dan mutu tenaga pendidik menjadi evaluasi pemerintah.

Merger perguruan tinggi swasta di berbagai daerah merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi banyaknya perguruan tinggi swasta bidang kesehatan yang mulai menjamur pendiriannya. 

Kenyataan ini apabila dilihat dari kecamata positif maka akan berdampak luar biasa bagi mutu pendidikan kesehatan di Indonesia termasuk sumber daya lulusan.

Terlepas dari kenyataan yang ada, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan di beberapa sistem evaluasi tenaga kesehatan.

Merger perguruan tinggi bidang kesehatan harus berorientasi pada perbaikan uji kompetensi tenaga perawat termasuk penyelenggaraan sistem ujian yang dilaksanakan. 


Profesi perawat sebagai profesi terbanyak lulusannya setiap tahun harus mendapatkan layanan ujian yang baik dan terintegrasi dalam sistem yang baik pula. 

Sebagai Negara besar di kawasan ASEAN, kita kalah jauh dengan Philipina dan Malaysia yang sudah memiliki konsil keperawatan. Amanant UU Keperawatan sangat jelas disebutkan tentang pendirian itu.

Namun kenyataannya kita masih dipayungi oleh Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI) yang menyelenggarakan registrasi dan evaluasi bagi semua tenaga kesehatan (Perawat, Bidan, Apoteker dan Tenaga Kesehatan Masyarakat).

Foto Pribadi : Riyadh Galery
Foto Pribadi : Riyadh Galery

HARAPAN KEDEPAN
Pertanyaan yang muncul dibenak kita, mengapa Indonesia sulit sekali membentuk konsil keperawatan yang merupakan amanat undang-undang? Ini pertanyaan yang selalu muncul dalam berbagi diskusi sistem keperawatan di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun