Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bintang Dua Sambo Terbang Di Akhir Drama, Bagaimana Dengan PC?

25 Agustus 2022   10:06 Diperbarui: 30 Agustus 2022   09:42 544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi-FS dan PC tersangka utama-jawapos

terungkap-ferdy-sambo-mengaku-berkomunikasi-dengan-istrinya-sebelum-pembunuhan-brigadir-joshua-pc-terlibat-630a4097e099ec42e30c9913.png
terungkap-ferdy-sambo-mengaku-berkomunikasi-dengan-istrinya-sebelum-pembunuhan-brigadir-joshua-pc-terlibat-630a4097e099ec42e30c9913.png
ilustrasi-FS dan PC tersangka utama-democrazynews

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo secara resmi dipecat dengan tidak hormat dari insitusi Kepolisian Republik Indonesia. Ini menjadi babak baru pengusutan kasus yang membuat institusi polri babak belur. Terbongkarnya kasus ini sekaligus juga membongkar sisi lain dari "dapur polri".

076232200-1661397842-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-fanani-7-63089177a218466b361e06c2.jpg
076232200-1661397842-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-fanani-7-63089177a218466b361e06c2.jpg
ilustrasi-sidang kode etik sambo-liputan6

1079425384-63088a3536aeff6cd35431e7.jpg
1079425384-63088a3536aeff6cd35431e7.jpg
ilustrasi-ekspresi wajah sambo-pikiranrakyat.com

Baru pada saat inilah mulai terlihat wajah Ferdy sambo yang berbeda dari biasanya, Tidak seperti pertama kali ketika kasus baru terkuak, masih bersuara lantang saat memberi pernyataan kepada wartawan di kantor Kabareskrim Meski menggunakan seragam dengan dua bintang di pundaknya, tak bisa menutupi kondisi dan tekanan yang sedang dihadapinya.


Wajahnya terlihat pucat saat menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Terutama saat menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan oleh pemimpin sidang. Meskipun audio siaran langsung sidang tersebut dibisukan,  banyak arti yang dapat dilihat dari mimik wajah Ferdy sambo yang terlihat sangat berbeda dari biasanya.

video-sidang kode etik samb0-kompastv

Akumulasi Masalah

Banyak problem di tubuh polri yang menjadi sebab tumbuh suburnya kejahatan. Para polisi petualang memanfaatkan situasi internal polri yang rusak sebagai markas kejahatannya, seperti yang dilakukan oknum polisi seperti Sambo dan komplotanya.

Salah seorang anggota komisi 3 DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mengkritisi banyaknya tersangka mengibaratkan banyaknya anggota polri yang terlibat sebagai tersangka seperti kejadian bedol desa. Bedol Desa bisa diartikan perpindahan penduduk desa secara beramai-ramai, karena bencana, perang atau akibat pembangunan yang mengharuskan mereka pindah dari desanya.

Menarik mencermati temuan dari pengembangan kasus Sambo, yang menunjukkan perkembangan luar biasa. Diluar nama lima tersangka utama, ternyata ada 97 orang tersangka lainnya yang terkena pelanggaran pidana dan kode etik, atau kode etik saja. 

Berapa banyak sebenarnya tersangka atau terduga tersangka yang terlibat dalam pat gulipat kejahatan sambo?. Apakah akan terus bertambah, dan bagaimana polri membersihkan diri jika masalahnya sudah begitu keruh?. Pertanyaan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kapolri dan 23 jajarannya dengan Komisi 3 DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan pada 24 Agustus 2022 kemarin.

Pihak komisi 3 juga mempertanyakan, apakah dengan masih terus dilakukan pengembangan kasus akan terus bertambah jumlah tersangkanya. Mengapa bedol desa dalam institusi polri ini bisa terjadi. Apakah karena kesaktian kaisar Sambo dengan kerajaan divisi Propamnya yang telah begitu menggurita?.

2150085471-6306ee6208a8b5674525cff4.jpg
2150085471-6306ee6208a8b5674525cff4.jpg
ilustrasi gambar-flores editorial

Bahkan pihak komisi 3 juga memberi beberapa catatan terkait kelemahan di tubuh polri.

Pertama; fenomena kedigjayaan divisi propam polri ini, yang sub kekuatan di dalam tubuh internal Polri. Hal ini berbahaya bagi masa depan reformasi dan transformasi Polri jika ditemukan masalah. Apalagi dengan munculnya bukti kasus Sambo, yang menegasi kekuatiran komisi 3 yang kini terbukti menjadi kasus yang luar biasa.

Masukan dari pihak komisi 3 berkaitan dengan pembenahan internal polri tentang kewenangan propam yang terlalu luas untuk menyelidiki dan memutus kasus. Bagaimana jika orang yang dipilih tidak tepat?. 

Hal ini juga yang diduga menjadi pemicu munculnya kelompok-kelompok di dalam tubuh Polri. Menggalang kekuatan, untuk tujuan politik, bisnis dan lainnya. Membongkar kasus seperti Sambo, seperti membongkar mata rantai jaringan busuk di tubuh internal Polri.

Kedua; Banyaknya kasus atau perkara di daerah yang ditarik ke pusat yang bisa menimbulkan masalah perebutan kuasa.

Padahal PP tentang propam telah ditandatangani Kapolri--Peraturan Polisi No. 7, sehingga perlu dipertimbangkan kembali sebagai bagian dari reformasi di tubuh polri. 

Peran polisi harus dikembalikan kepada amanah pasal 30 ayat 4 UUD 45, bahwa kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan bertugas melindungi, mengayomi melayani,  serta menegakkan hukum pada bagian akhirnya. Menjaga keamanan dan melindungi rakyat berada di urutan utama.

Ketiga; Dengan semakin banyaknya tersangka yang terlibat dalam kasus Sambo, terlepas dari pelanggaran pidana dan etik atau pelanggaran etik saja, semakin membuat para tersangka yang masuk dalam daftar didera masalah stigma. 

Maka ketika ditemukan para tersangka, maka keputusan hukumnya harus tegas. Menurut komisi 3 DPR RI, oknum pengotor Polri harus disikat habis. Potong "kepala ikan" busuk, sehingga akan menghentikan seluruh kejahatan yang tersembunyi didalamnya.

Stigma buruk sebagai "pembunuh" atau bagian dari komplotan pembunuh kepada terduga tersangka telah menyebar luas dalam masyarakat. Situasi dan kondisi seperti ini jika tidak diredam akan menimbulkan stigma buruk bagi personil yang masih terduga tersangka, maupun bagi institusi polri itu sendiri. 

Ini menyangkut nama baik  340 ribuan anggota polri, sebagai mitra paling strategis abagi pemerintah. Dan kita meyakini masih banyak polri merah putih penjaga negeri indonesia, yang punya nurani baik. Reformasi kulural yang jelas harus dijalankan dengan tegas agar Polri tetap on the track sebagai penjaga negeri.

Dalam pertemuan pertama dengan kapolri pada Januari 2021, pihak komisi 3 DPR RI, telah menyampaikan pujian atas kerja keras Kapolri mendorong transformasi dan reformasi polri melalui Polri Presisi. Bahkan ketika itu kapolri menyampaikan bahwa, polri tidak akan merasa rugi kehilangan, 1, 10, 20, 30, 40 hingga 50 anggotanya yang korup, karena masih banyak polisi lain yang baik. 

Atas dasar itu, kepercayaan publik harus dijaga, terutama setelah kenaikan kembali kepercayaan publik paska Kapolri mengumumkan dibentuknya timsus dalam menangani kasus dan temua 5 tersangka utama pelaku. 

Keempat: Polri harus menentukan kebijakan yang tegas dan terukur, memberi kepastian hukum bagi yang terlibat apakah pelanggaran etik atau pidana. Pemberian hukuman atau penentuan kepastian status hukumnya berdasarkan tingkat kesalahan dan positiong dampaknya pada jabatan masing-masing terdakwa. Semuanya dilakukan dalam satu komando Kapolri. Semakin lama kasus dipendam akan semakin "meledak" dampaknya.

Kepastian status ini menjadi bentuk langkah kapolri yang paling tepat meredam, berbagai praduga publik yang beranggapan, ketika kasus pengembangan terus dilakukan akan semakin banyak barisan tersangkanya. dan itu artinya, internal polri telah mengalami kerusakan sistem dan manajemen yang sangat parah!.'

Pola pikir yang mendasarkan pada asumsi ini jika terus menerus terjadi akan semakin menyulitkan polri ketika membangun kembali positioningnya sebagai lembaga yang telah mereformasi diri melalui Polri Presisi, sejak satu tahun lalu.

Kasus Sambo menjadi ujian paling berat bagi polri, disatu sisi menjadi momentum bersih-bersih, disisi lain juga membongkar borok di tubuh internal yang selama ini begitu rapi tersembunyi dari publik. Jika kepala ikan busuk tidak dipotong, maka akan menjalar hingga ekor, tiada pilihan lain untuk membersihkannya.

Dan klimaksnya ketika Surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak digubris oleh pihak Polri, menjadi keputusan yang sangat dinanti dan diapresiasi publik sebagai bentuk ketegasan Polri mengusut tuntas masalah ini.

Sebagai buktinya, Ferdy Sambo tetap harus menjalani Sidang Komisi Kode Etik mulai Kamis (25/08/22) hingga berakhir Jumat (26/08/22) dini hari di Gedung TNNC Mabes Polri.

Dalam sidang Komisi Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, dengan didampingi oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto,  Kadiv Propam  Mabes Polri Irjen Pol Syahardiantono, Gubernur STIK irjen Pol Soejoed Binwahjoe, dan Analis Kebijakan Utama bidang Shabara Kabarhakam Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.

Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo secara resmi dipecat dengan tidak hormat dari insitusi Kepolisian Republik Indonesia. Kita masih menunggu hasil akhir dari keputusan Polri, paska pemeriksaan pelanggaran kode etik, Siapa berada diurutan berikutnya?. Bagaimana dengan nasib atas peran PC yang dianggap justru paling misterius sebagai pembongkar kasus?. 

Kita berharap ini menjadi babak baru dari penuntasan kasus yang mencoreng  muka polri.

referensi; 1,2, 3,4,5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun