Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Radikalisme Jenis Extra Ordinary Crime Seperti Korupsi?

1 Februari 2022   21:34 Diperbarui: 18 Februari 2022   11:19 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

eramuslim

Isu ini bikin sakit kepala, seperti kita juga mikir korupsi yang kian lama kian menggurita. Sebeanrnya radikalisme bisa di bahasakan sebagai, keinginan untuk mengubah bentuk dan dasar negara, dari negara republik berdasarkan Pancasila menjadi negara dalam bentuk lain. 

Bentuk lain itu bisa saja berbasis agama, baik yang bersifat lokal yang masih membawa identitas atau nama Indonesia maupun yang sifatnya transnasional, yaitu negara yang melampaui sekat-sekat kebangsaan, seperti yang dipromosikan oleh para penganjur khilafah.

Keinginan model itu sudah ada sejak dulu, dan terus terpelihara. Sejak awal berdirinya negara ini sudah ada pihak-pihak yang menginginkan negara Indonesia dalam format negara Islam. Meski akhirnya format yang disepakati adalah negara dalam format seperti sekarang, keinginan atas negara Islam itu tidak pernah mati. Keinginan itu juga tidak statis. Ia menguat dan melemah tergantung pada sejumlah faktor.

Nah, salah satu faktor yang berpengaruh adalah tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah. Kalau pemerintah sekarang memuaskan dan dianggap baik, keinginan untuk mengubah negara dalam format lain itu akan berkurang. Sebaliknya, kalau orang menganggap kinerja pemerintah ini buruk, keinginan untuk mengubah negara akan menguat. Nah, salah satu parameternya adalah korupsi. Extra ordinary yang bikin rakyat melarat se-Indonesia, bukan lingkup kecil saja. Ini menjadi salah satu "bara" dalam sekam yang berbahaya karena mudah terbakar.

063939900-1601554042-20201001-geliat-perajin-patung-garuda-pancasila-bertahan-di-tengah-pandemi-7-61f97633870000650c5c4203.jpg
063939900-1601554042-20201001-geliat-perajin-patung-garuda-pancasila-bertahan-di-tengah-pandemi-7-61f97633870000650c5c4203.jpg
bola.com

Dualisme Solusi

Tapi pelaku radikalisme tak seberuntung para koruptor.Buat para pelaku tindak radikalisme, mau sembunyi di lubang semut-pun, dengan cepat akan ditemukan!. Coba saja kalau kasusnya koruptor, yang jamaknya dilakukan para elite parpol dan pemerintahan, dengan  julukan keren-White collar crime-kejahatan extra ordinary. Satu yang korupsi, tapi se-Indonesia yang sakit hati. Banyak kasus korupsi mangkrak, para koruptor melenggang asyoi di pelosok dunia.

Dalam rentang waktu belakangan, isu radikalisme dan penanaman nilai-nilai pancasila seolah menjadi arus baru yang dihidupkan kembali. Tapi dibalik fenomena itu, apa yang telah dilakukan para elite terhadap Pancasila?. Seharusnya sikap kritis terhadap radikalisme juga harus diikuti dengan sikap kritis mereka terhadap perilaku Pancasilais, semacam introspeksi internal. 

Cek faktanya, begitu pentolan tindak radikalisme tertangkap, dalam waktu kurang dari 2 kali 24 jam, seluruh jaringan terdeteksi dan beberapa anggota jaringan tertangkap, padahal mereka sembunyi di perumahan yang padat penduduk, lainnya sembunyi di rumah terpencil di kampung yang tak dikenal. 

Kedua kasus bisa saja dianggap biasa saja, meski keduanya berurusan dengan tindak kejahatan. Tapi ada dualisme dalam cara kita menangani kedua masalah beda!. Korupsi berkaitan dengan kejahatan moral yang merugikan publik yang luas. Pelaku radikalisme disikat habis, tapi pelaku koruptor-kejahatan para elite, diperlakukan dengan banyak privilege.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun