Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama

E-KTP Digital, Digitalisasi Identitas yang Rawan Diretas?

13 Januari 2022   23:52 Diperbarui: 17 Januari 2022   14:58 2811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
EKTP Digital, Digitalisasi Identitas yang Rawan Diretas? | Sumber: Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah via Kompas

Jika kita sadari, sebenarnya identitas kita sudah ada di mana-mana dalam sistem digital. Kurang apalagi identitas kita di dunia digital ini. 

Sebenarnya tanpa kita sadari sejak semua instrumen menggunakan sistem digital dan aplikasi online di berbagai perangkat, disitu kita sudah mengaplikasikan identitas kita secara digital. 

Saat registrasi nomor SIM Prabayar misalnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator. 

Pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah (Kominfo, 2018). 

Nah dengan sistem registrasi kartu prabayar itu saja, sesungguhnya pada kartu SIM dan nomor handphone kita sudah tertera identitas kita. Artinya sistem itu sebenarnya sudah melakukan praktik digitalisasi identitas kita. 

Sistem registrasi kartu SIM Prabayar dimaksudkan oleh Kominfo untuk melindungi kita sebagai pengguna selular. Namun pada kenyataannya, dengan sistem itu justru nomor handphone kita rentan dijebol para peretas atau pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Berdasarkan siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), registrasi perlu dilakukan dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Seperti upaya penipuan dan hoax.

Di baliknya juga ada kepentingan National Single Identity yang dicanangkan pemerintah, di mana sistem operator seluler terhubung dengan database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sehingga identitas pemilik kartu prabayar akan terkait langsung dengan data kependudukannya.

Dasar hukum registrasi kartu prabayar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 (Kompas). 

Belajar dari Kasus Denny Siregar

Tapi apakah benar data identitas kita benar-benar terlindungi? 

Fakta menunjukkan bahwa baru-baru ini Denny Siregar, menggugat Telkomsel karena adanya kebocoran identitasnya dirinya. Dalam gugatannya, Denny menuntut kerugian materil dari PT Telkomsel senilai Rp1 triliun. Denny menjelaskan data pribadinya itu disebarkan oleh Twitter @Opposite6891 (Sindonews). 

Artinya, kasus itu memberikan bukti bahwa sistem digitalisasi identitas itu mudah diretas. Dengan kecanggihan teknologi informatika, pihak-pihak tidak bertanggung jawab bisa memanfaatkan kondisi ini. 

Digitalisasi Identitas, Sudah Dimana-mana

Baik, sebelum membahasa e-KTP Digital, saya ingin melanjutkan soal bahasan tentang pengaplikasian identitas kita di berbagai perangkat digital lainnya dalam berbagai kepentingan. 

Mobil banking, hampir semua orang sudah familiar dengan aplikasi perbankan ini. Di dalam aplikasi itu, sebenarnya sudah diaplikasikan pula identitas kita secara online atau secara digital untuk melakukan aktivasi mobile banking.

Sebelum itu, kita diminta mengisi form yang berisi identitas kita, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) bahkan juga disertai pula identitas kita sebagai pembayar pajak melalui NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Hampir semua platform yang menggunakan sistem digitalisasi, semuanya menerapkan kebijakan untuk registrasi atau aktivasi menggunakan identitas kita. 

Bahkan untuk membuat akun sosial media, kita juga harus melakukan registrasi dengan mencantumkan identitas kita bukan? Identitas dengan mengisi NIK pada form registrasi. Pendek kata hampir semua atau bahkan bisa dikatakan semua platform digital menerapkan sistem registrasi yang memuat identitas kita. 

Artinya secara digital, identitas sebenarnya sudah tersebar di mana-mana. Termasuk yang sekarang diterapkan pada aplikasi PeduliLindungi sejak merebaknya pandemi Covid-19. 

Jadi tanpa e-KTP Digital pun sebenarnya identitas kita dalam bentuk identitas digital sudah ada di mana-mana? Dan apakah semuanya aman? Kita belum bisa memastikan semuanya aman, kecuali meyakinkan diri sendiri bahwa semua itu aman. 

Keamanan yang lebih terjamin, terutama untuk sistem digitalisasi yang memberikan kode OTP yang hanya kita sendiri yang tahu, sebagaimana diterapkan berbagai aplikasi perbankan, maupun platform belanja online. 

E-KTP Digital, Rentan Diretas?

Bagaimana dengan EKTP Digital? Sebenarnya praktiknya sama. 

E-KTP yang kita pegang sebenarnya sudah digitalisasi dalam bentuk platform yang lain. Identitas kita secara digital sudah ada di akun mobile banking, belanja online, maupun di berbagai bidang startup lainnya yang kesemuanya menggunakan sistem digital. 

Kembali ke soal e-KTP digital, berkaca pada pengalaman berbagai kasus peretasan identitas sebagaimana yang dialami oleh Denny Siregar, seorang penggiat media sosial, maka pemberlakuan e-KTP digital perlu lebih dicermati. 

Berbeda dengan digitalisasi identitas kita di berbagai paltform, maka digitalisasi identitas kita melalui e-KTP digital, kemungkinan lebih detil. Atau dengan kata lain, informasi identitas tentang diri kita kemungkinan akan lebih detil. 

Yang pasti ada atau tidak ada e-KTP digitall, digitalisasi identitas kita sebenarnya sudah ada dimana-mana di berbagai platform digital yang mencantumkan atau menyimpan identitas kita. 

Nah, apakah dengan e-KTP digital sudah bisa mengintegrasikan semua identitas kita pada satu platform? Ini yang sangat diperlukan untuk menyederhanakan semua proses dan lebih menjamin perlindungan identitas kita. 

Kacamata awam saya melihat, semakin terintegrasi, ruang digital itu lebih aman, karena dapat lebih dipantau dalam sekali pantauan. 

Dan yang paling penting adalah bahwa melalui e-KTP digital kita membutuhkan jaminan keamanan, bahwa identitas kita tidak disalahgunakan atau diretas oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. 

Pihak tertentu itu memanfaatkan informasi identitas kita untuk kepentingannya. Jaminan keamanan itulah yang harus tersedia di ruang digital. Hal ini karena digitalisasi identitas adalah ruang tanpa batas yang rentan diretas. 

Demikian. Salam hangat 

***

Mas Han. Manado, 14 Januari 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun