Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MASYARAKAT YANG BERKEADABAN WUJUDKAN MASYARAKAT MADANI

29 November 2021   01:22 Diperbarui: 29 November 2021   22:12 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan globalisasi yang sedang berlangsung sekarang ini memberikan dampak bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Menghadapi era globalisasi yang memberikan tantangan besar bagi negara Indonesia baik di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yang dapat memunculkan berbagai macam ancaman yang terjadi seperti, terorisme, komunisme dan fundamentalisme. 

Maka sebagai masyarakat Indonesia harus bisa menerapkan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila khususnya pada sila ke dua tentang “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. 

Dalam  sila kedua mempunyai makna yaitu tentang, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perilaku yang harus disesuaikan dengan nilai-nilai moral dan tuntunan hati nurani, kemanusiaan yang dikembangkan atau ditumbuhkan melalui sikap antar sesama makhluk, saling hormat-menghormati dalam hubungan sosial baik antar individu maupun kelompok masyarakat Indonesia, serta yang palig penting adalah proses dalam menerapkan kehidupan yang adil dan beradab mengingat era globalisasi yang semakin hari semakin meningkat.

Masyarakat dengan kehidupan yang adil dan beradad menjadi tujuan bangsa Indonesia. Dijelaskan bahwasanya keadilan yaitu adil yang berarti seimbangnynya antara hak dan kewajiban yang merupakan kelayakan dalam bertindak bagi sesama manusia. 

Sedangkan  berkeadaban yaitu adab yang berarti sikap, perilaku atau tata cara hidup yang mencerminkan nilai sopan santun, kehalusan, kebaikan, budi pekerti maupun akhlaq dengan aturan atau tata cara yaitu mengorientasikan sikap agar berperilaku secara berbudaya. 

Oleh karena itu, masyarakat yang diinginkan tentunya adalah masyarakat yang damai, sejahtera, terbuka, maju, dan modern atau yang lebih dikenal sebagai sebutan masyarakat madani (civil society) yang tersusun dari masyarakat-masyarakat lokal dengan berdasarkan pada kebudayaannya masing-masing.

Dalam mewujudkan masyarakat madani (civil society) maka harus membutuhkan masyarakat yang berkeadaban (good society), sebagaimana sila kedua pancasila yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Dilansir dari laman gramedia.com, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani (civil society) menurut Majid (1997) seringkali dipandang sebagai masyarakat yang sudah berjasa dalam menghadapi rancangan kekuasaan serta menentang pihak pemerintah yang sewenang-wenang di Negara Eropa Selatan, Amerika Latin, dan juga Eropa Timur. 

Masyarakat madani (civil society) yang  merupakan suatu sistem yang subur dan sangat menjamin prinsip moral, dimana kebebasan individu dan stabilitas masyarakat sangat seimbang melalui ciri-ciri masyarakat madani yaitu sebagai berikut, menjunjung tinggi nilai dan norma serta hukum, mempunyai keyakinan serta keimanan yang kuat sehingga memiliki adab yang baik dan bertata krama, memprioritaskan kesederajatan atau menilai bahwa status itu semuanya sama baik laki-laki maupun perempuan, serta menjalin hubungan atau kerjasama antara individu maupun kelompok melalui partisipasi kehidupan sosial.

Negara Indonesia yang memiliki beragam perbedaan mulai dari ras, suku, agama, nilai, dan moral, tentu tidak bisa terhindar dari konflik-konflik yang muncul karena adanya perbedaan. 

Sebagiamana dilansir dari merdeka.com bahwa konflik-konflik tersebut seperti hal nya, konflik rasial yaitu konflik yang terjadi karena keberadaan suatu ras yang mengutamakan kelompoknya sendiri yang merasa lebih unggul, konflik agama yaitu konflik yang dikarenakan agama atau kepercayaannya yang berbeda atau tidak sesuai dengan agamanya dianggap sebagai masalah, konflik politik yaitu konflik yang sering terjadi karena masing-masing kelompok ingin berkuasa terhadap suatu sistem pemerintahan, dan berbagai macam konflik lainnya. 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa sifat dan konsep masyarakat madani sebagaimana yang telah dirumuskan oleh presiden ketiga Republik Indonesia yakni B.J. Habibie, dilansir dari laman stkippgriponorogo.ac.id bahwa keberadaan masyarakat madani menuntut adanya: a) kemandirian, keswadayaan, independensi dari warga sebagai kekuatan yang mampu mengontrol kekuasaan negara; b) seperangkat nilai, norma dan aturan bersama yang dipatuhi seluruh masyarakat; c) gerakan-gerakan perlindungan hak-hak warga, konsumen, kaum minoritas, dan korban kekerasan; d) perkumpulan berbasis keagamaan, aliran kepercayaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak-hak kolektif; e) pengorganisasian warga yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ide-ide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum; serta f) perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.

Melalui prinsip moral yang dapat menjamin keseimbangan antara kestabilan masyarakat dan kebebasan individu, maka masyarakat yang berkeadaban (good society) itu sangat diharapkan dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak seluruh warga negara, fakir miskin, dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 

Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3)  menegaskan  bahwa  bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Menginat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi yang merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dengan pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara  berkelanjutan.

Masyarakat yang berkeadaban (good society) dapat diwujudkan menjadi masyarakat yang madani (civil society) apabila manusia atau masyarakatnya bisa menjalankan adab atau hal yang baik dan tidak melanggar peraturan, tidak melanggar hukum, tidak melanggar norma dan saling menghormati hak orang lain, dikarenakan untuk membangun sebuah negara yang berkeadaban harus memiliki berbagai kriteria dan berbagai cara yaitu sebagai berikut:

a) harus ada seorang pemimpin yang memiliki misi yang benar-benar  ingin memajukan negaranya; 2) dibutuhkan adanya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab atas negaranya; 3) dibutuhkan adanya keharhamonisan antar warga dan pemimpin negara tanpa memandang status; 4) dibutuhkan adanya rasa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga adat istiadat/budaya yang dimiliki negaranya. 

Suatu bangsa dapat dikatakan memiliki peradaban yang baik (good society) dapat dilihat dari berbagai hal seperti, a) tingkat pendidikannya karena pendidikan yang baik mengajarkan pembelajaran mengenai tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju namun tidak bertentangan dengan kebudayaan sendiri; b) tingkat kemajuan teknologinya karena kemajuan teknologi yang baik yaitu teknologi komunikasi dan informasi yang bisa mempermudah manusia dalam berinteraksi dan berhubungan dengan manusia atau masyarakat lain dengan baik; dan 3) tingkat ilmu pengetahuan seperti hal nya pengetahuan dan pengfungsian secara benar tentang etos kerja yang tinggi, sikap bekerja keras, disiplin, jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya yang dimiliki yang senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan era globalisasi.

Sumber :

Suroto. 2015. “Konsep Masyarakat Madani Di Indonesia Dalam Masa Postmodern (Sebuah Analitis Kritis)” dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Volume 5. Banjarmasin: Universitas Lampung Mengkurat.

Nugroho, Faozan Tri. 2021. “Arti Sila Kedua Pancasila, Kemanusian yang Adil dan Beradab”. https://www.bola.com/ragam/read/4559411/arti-sila-kedua-pancasila-kemanusian-yang-adil-dan-beradab, diakses pada 28 November 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun