Sehingga, dapat disimpulkan bahwa sifat dan konsep masyarakat madani sebagaimana yang telah dirumuskan oleh presiden ketiga Republik Indonesia yakni B.J. Habibie, dilansir dari laman stkippgriponorogo.ac.id bahwa keberadaan masyarakat madani menuntut adanya: a) kemandirian, keswadayaan, independensi dari warga sebagai kekuatan yang mampu mengontrol kekuasaan negara; b) seperangkat nilai, norma dan aturan bersama yang dipatuhi seluruh masyarakat; c) gerakan-gerakan perlindungan hak-hak warga, konsumen, kaum minoritas, dan korban kekerasan; d) perkumpulan berbasis keagamaan, aliran kepercayaan, kesukuan, kebudayaan yang membela hak-hak kolektif; e) pengorganisasian warga yang bergerak di bidang produksi dan penyebaran ide-ide, berita, informasi publik, dan pengetahuan umum; serta f) perkumpulan dan jaringan perdagangan yang produktif.
Melalui prinsip moral yang dapat menjamin keseimbangan antara kestabilan masyarakat dan kebebasan individu, maka masyarakat yang berkeadaban (good society) itu sangat diharapkan dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tentang penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak seluruh warga negara, fakir miskin, dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Oleh sebab itu, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menginat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi yang merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan dengan pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Masyarakat yang berkeadaban (good society) dapat diwujudkan menjadi masyarakat yang madani (civil society) apabila manusia atau masyarakatnya bisa menjalankan adab atau hal yang baik dan tidak melanggar peraturan, tidak melanggar hukum, tidak melanggar norma dan saling menghormati hak orang lain, dikarenakan untuk membangun sebuah negara yang berkeadaban harus memiliki berbagai kriteria dan berbagai cara yaitu sebagai berikut:
a) harus ada seorang pemimpin yang memiliki misi yang benar-benar ingin memajukan negaranya; 2) dibutuhkan adanya kesadaran masyarakat akan tanggung jawab atas negaranya; 3) dibutuhkan adanya keharhamonisan antar warga dan pemimpin negara tanpa memandang status; 4) dibutuhkan adanya rasa kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga adat istiadat/budaya yang dimiliki negaranya.
Suatu bangsa dapat dikatakan memiliki peradaban yang baik (good society) dapat dilihat dari berbagai hal seperti, a) tingkat pendidikannya karena pendidikan yang baik mengajarkan pembelajaran mengenai tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir yang baik, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju namun tidak bertentangan dengan kebudayaan sendiri; b) tingkat kemajuan teknologinya karena kemajuan teknologi yang baik yaitu teknologi komunikasi dan informasi yang bisa mempermudah manusia dalam berinteraksi dan berhubungan dengan manusia atau masyarakat lain dengan baik; dan 3) tingkat ilmu pengetahuan seperti hal nya pengetahuan dan pengfungsian secara benar tentang etos kerja yang tinggi, sikap bekerja keras, disiplin, jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya yang dimiliki yang senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan era globalisasi.
Sumber :
Suroto. 2015. “Konsep Masyarakat Madani Di Indonesia Dalam Masa Postmodern (Sebuah Analitis Kritis)” dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Volume 5. Banjarmasin: Universitas Lampung Mengkurat.
Nugroho, Faozan Tri. 2021. “Arti Sila Kedua Pancasila, Kemanusian yang Adil dan Beradab”. https://www.bola.com/ragam/read/4559411/arti-sila-kedua-pancasila-kemanusian-yang-adil-dan-beradab, diakses pada 28 November 2021.