Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara dengan Hak dan Kewajiban dalam Mencegah Konflik Etnis

9 November 2021   03:10 Diperbarui: 17 November 2021   03:25 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi kekuasaan yang berdaulat yang berada dalam suatu wilayah dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib dan memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya atas orang-orang di daerah tertentu merupakan pengertian dari negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara memiliki dua pengertian yang pertama, negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Sebuah negara sudah pasti memiliki pedoman atau arahan dalam segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara, hingga kehidupan rakyatnya, negara juga memiliki hak dan kewajibannya. Sebagaimana contoh, yakni negara Indonesia yang mempunyai pedoman yang tercantum di dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sedangkan, hak dan kewajiban negara diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang, 1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya, 2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Hak dan kewajiban negara sebagai subjek untuk menjalankan sebuah negara yang memberikan peranan aktif  dalam berbagai organisasi dunia seperti PBB dan ASEAN. Keikutsertaan negara Indonesia dalam organisasi berbasis internasional diperkirakan sebagai permulaan pengaruh globalisasi yang semakin kuat di Indonesia. Dilansir dari Wikepedia.org bahwa yang dimaksud dengan globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Globalisasi juga dapat diartikan sebagai percampuran budaya akibat adanya interaksi yang terjadi antara negara-negara di dunia yang berdampak pada segala aspek. Globalisasi yang bedampak pada bergesernya kebudayaan asli pada suatu negara dapat dikategorikan sebagai pengaruh negatif globalisasi.

Globalisasi yang semakin lama semakin berkembang memberikan pengaruh negatif yaitu problem-problem yang dihadapi oleh negara Indonesia, salah satunya yakni tentang konflik etnis. Etnis merupakan kategori sosial atau identifikasi sosial atau konsep yang diciptakan berdasarkan ciri khas sosial yang dimiliki sekelompok masyarakat yang membedakannya dari kelompok yang lain, seperti hal nya penggolongan kelompok manusia berdasarkan kepercayaan, adat istiadat, bahasa, norma, sejarah dan lain sebagainya. Sedangkan etnisitas adalah kekayaan hubungan antar kelompok di mana perbedaan budaya antar kelompok dikomunikasikan secara sistematis atau berusaha untuk menguraikan dan merumuskan sesuatu dalam hubungan yang teratur dan logis yang berlangsung secara terus menerus.

Konflik etnis yang terjadi di negara Indonesia dapat berakibat buruk terhadap kemajuan dan perkembangan bangsa dan negara. Konflik etnis dapat mengganggu keamanan dan ketenangan bagi anggota etnis tersebut bahkan bagi anggota etnis lainnya, sehingga menyebabkan tidak bisa bekerja secara nyaman dan tenang. Dalam beberapa tahun ini negara Indonesia selalu berhadapan dengan persoalan yang sama yang terjadi secara berulang-ulang dan terus-menerus. Contoh konflik etnis dilansir dari KOMPAS.com yaitu sebagai berikut, 1) konflik Ambon, Maluku  yang merupakan konflik terburuk yang terjadi di Indonesia setelah reformasi di mana telah menghilangkan nyawa sekitar 10.000 orang, 2) Konflik Sampit, Kalimantan Tengah yang terjadi pada tahun 2001 yang berawal dari bentrokan antara warga Suku Dayak dan Suku Madura pada 18 Februari 2001.

Konflik etnis yang merupakan salah satu dari problem-problem negara menjadikan lemahnya ikatan-ikatan tradisional dan kredibilitas dari suatu negara. Sehingga, perlu adanya penyelenggaraan pertahanan negara dengan cara mengakui, mempertahankan, dan berjuang dalam membela negara kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan negara Indonesia terbentuk karena dipengaruhi oleh dua unsur, salah satunya adalah unsur deklaratif  yaitu pengakuan kemerdekaan suatu negara untuk mendapat pengakuan dari negara lain agar tidak diasingkan dalam hubungan internasional. Mempertahankan negara Indonesia adalah sikap menjaga maupun melindungi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai macam hal yang mungkin bisa mengancam keutuhan negara. Berjuang untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. menjauhi sikap separatisme, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Membela negara merupakan upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara  sebagai nilai dasar bela negara yang mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Upaya dalam mencegah konflik etnis yang terus berkembang, maka hak  dan kewajiban negara Indonesia harus ditegakkan untuk diamalkan agar sesuai dengan fungsi dari negara yakni, untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Seperti halnya pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan nasional sebab pendidikan sejatinya merupakan upaya pembentukan watak sesuai dengan cita-cita keberadaan bangsa Indonesia. Disampaikan oleh Mendikbud dilansir dari kemdikbud.go.id bahwasanya, "Melalui instrumen pendidikan, kebudayaan nasional dapat dimajukan secara luas dan merata ke seluruh komponen bangsa. Pendidikan ini harus dipahami dalam arti yang luas, bukan hanya di sekolah melainkan juga di komunitas, masyarakat, termasuk dalam keluarga". Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sesuai dengan hak dan kewajiban negara, bahwa bahasa daerah merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang harus dihormati, dijaga, dilestarikan, dilindungi, dan juga dikembangkan, yang menunjukkan bahwa bahasa daerah memiliki kedudukan yang tinggi dalam budaya nasional. Bahasa daerah menjadi identitas diri, kebanggaan, dan cara berkomunikasi masyarakat di wilayah tertentu.

Dalam persepsi agama islam, negara adalah suatu kehidupan berkelompok, manusia yang mendirikannya bukan saja atas dasar perjanjian bermasyarakat (kontrak sosial), tetapi juga atas dasar fungsi manusia sebagai khalifah Allah SWT di bumi yang mengemban kekuasaan sebagai amanah-Nya. Maka sebagai mahasiswa islam, intoleransi terhadap suatu keberagaman harus di tiadakan, sedangkan rasa toleransi yang diawali dari rasa cinta tanah air harus dijaga dan dikembangkan. Perasaan  cinta  tanah  air (hubb al wathan) yang merupakan perasaan bangga dan ikut memiliki sebuah wilayah tertentu khususnya perwujudan dalam sikap rela berkorban untuk melindungi negara dari berbagai ganggungan dan ancaman yang dapat  diwujudkan setidaknya  dengan: (1)  menjaga  nama  baik bangsa; (2) berjiwa dan berkepribadian; (3) bangga bertanah air dengan beragam suku budaya;(4) tidak melakukan perbuatan dan tindakan yang merugikan bangsa  serta (5) setia dan taat pada aturan dan norma yang berlaku.

Sumber:

Abdullah, Irwan. 2001. "Penggunaan dan Penyalahgunaan Kebudayaan di Indonesia: Kebijakan Negara dalam Pemecahan Konflik Etnis" dalam Jurnal Antropologi Indonesia 66 (hlm. 35-36). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Setiawan, Samhis. 2021. "Pengertian dan Fungsi Negara", https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-negara/, diakses pada 8 November 2021 pukul 23.08.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun