Mohon tunggu...
Wulan Sulistia Anjany
Wulan Sulistia Anjany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta 201920018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Keadilan dan Pemerataan Sosial pada Pelayanan Publik di Indonesia?

26 Juni 2022   16:49 Diperbarui: 26 Juni 2022   17:10 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah, sebagai penyedia layanan publik tidak diperkenankan berperilaku diskriminatif terhadap masyarakat kecil.

Hal yang bisa dilakukan adalah menjadikan Masyarakat sebagai objek pelayanan yang harus di tempatkan secara proporsional, dalam artian bahwa pemerintah harus memaksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk terfokus pada bagaimana memberikan layanan yang berkualitas. Sehingga, pelayanan publik benar benar lebih merata dan jauh dari tindakan diskriminatif terhadap masyarakat kelas bawah. 

Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena pada kenyataannya pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan: berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang "melayani" bukan yang dilayani.

Solusi yang dapat dilakukan bisa seperti menciptakan budaya pelayanan yang prima, menetapkan standar pelayanan publik, peningkatan fasilitas penunjang, dan penilaian kepuasan terhadap layanan. Semoga dengan hal tersebut stigma negatif pelayanan publik yang belum adil dan merata bisa segera hilang di masyarakat. Dan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun