Tindakan pemberantasan korupsi beserta pencegahannya tengah dilaksanakan oleh pihak berwenang saat ini, sebagai solusi atas adanya tindakan kejahatan korupsi di negeri tercinta kita ini, karena termasuk ke dalam ranah hukum yang merupakan pelanggaran atas penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memperkayai dirinya sendiri maupun kelompok maka dalam memberikan saksi dalam setiap kasus korupsi akan sangat penting dan juga tetap berpegang pada pedoman undang -- undang. Tindakan yang saat ini bisa kita lakukan adalah dalam hal pendidikan agama Islam.
Pendidikan agama Islam adalah salah satu sistem pendidikan yang berjalan di negara ini turut ikut memberika kontribusi besar pada pencegahan. Berpedoman kepada Al-Quran dan Hadis yang nilai -- nilai diajarkan selaras dengan prinsip -- prinsip pendidikan anti -- korupsi. Contoh nilai -- nilai pendidikan agama Islam adalah sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparasi, dan kontrol kebijakan. Maka dari itu salah satu hal yang dilakukan mulai saat ini harus menamkan sifat dan sikap anti -- korupsi.
Daftar Pustaka
al-Attas, Muhammad Naquib. (1994). Konsep Pendidikan dalam Islam. Bandung: Mizan.
Arifin, Arini Indika. (2015). Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Lex et Societatis, Vol. III/No.1/Jan-Mar
Hasan, Khairuddin. (2019). Peran Pendidikan Islam Terhadap Pencegahan Korupsi. Meulaboh : Staindirundeng.
al-Nahlawi. (1996). Abdurrahman, Prinsip-Prinsip dan Metoda Pendidikan Islam; dalam Keluarga di Sekolah dan Masyarakat. Bandung: Diponegoro.
Azra, Azyumardi. (1999). Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Daulay, Haidar Putra. (2007). Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Uhbiyati, N. (2005). Ilmu Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia.