Mohon tunggu...
wulan ayu habsary
wulan ayu habsary Mohon Tunggu... Lainnya - wulan

selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Pencegahannya dalam Islam

20 September 2021   10:33 Diperbarui: 20 September 2021   10:33 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi sebagai tingakh laku individu yang menggunakan wewenangnya atau jabatannya guna mengeruk keuntung pribadinya, merugikan kepentingan umum untuk masyrakat dan negara. Maka dari itu korupsi adalah gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan demi keuntungan pribadi, kesalahannya dalam mengurus sumber -- sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatannya, itulah menurut pendapat Kartono (1983).

Tindakan korupsi tidak hanya terdiri dari hanya satu unsur saja, ada beberapa unsur yang memiliki keterkaitan antar satu sama lain. Unsur -- unsur tersebut ialah :

  • Individu atau kelompok tertentu
  • Kekuasaan atau wewenang yang melekar pada diri seseorang atau kelompok
  • penyalahgunaan wewenang
  • kerugian negara
  • keuntungan yang diperoleh untuk yang menerima atau pelaku yang memberi.

2.2 Pandangan Agama Islam terhadap Korupsi

Agama Islam merupakan agama yang mencakupi urusan kehidupan manusia secara komprehensif juga holitis maka semua permasalah dalam bidang ekonomi, bidang politik, bidang budaya, dan tatanan kehidupan masyarakat sampai masalah hukum sudah diatur dalam ajaran agama Islam. Cara Islam menyikap hal -- hal permasalahan kontemporer pun pasti dilakukan secara proposional dan tepat sasaran sesuai pedoman yang kita pegang.

Istilah korupsi sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Seperti yang saya tulis sebelumnya dengan kisah Mu'az. Dalam agam Islam korupsi merupakan tindakan yang jelas sangat -- sangat dilarang dan sangat dikecam. Korupsi merupakan salah satu kerusakan besar yang hukumannya sangat berat di dalam ajaran agama Islam.

Korupsi dipandang sebagai bentuk fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan masyarakat, pelaku yang melakukan korupsi ini dikategorikan melakukan jinayat al-kubra atau dosan besar. (Arifin, 2015 : 74)

Dasar utama tentang pelanggaran Islam terhadap pelaku atau tindakan korupsi tercantum pada QS. Al-Baqarah : 188 yang berbunyi :

Artinya : "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui."

Di ayat tersebutlah Allah melarang untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Batil adalah melanggar hukum yang dilakukannya dan yang sudah ditetapkan oleh Alla SWT. Ahli tafsir pun mengatakan bahwa banyak hal -- hal yang dilarang yang berasal dari ayat 188 Al-Baqarah ini, antara lain :

  • Menerima harta tanpa adanya hak untuk menerima
  • Memakan uang atau harta hasil dari riba
  • Makelar yang melakukan penipuan -- penipuan terhadap pembeli maupun penjual
  • Menyalahgunakan kekuasan yang ia jabat untuk memewahkan atau untuk kekayaannya pribadi maupun kelompok.

Perbuatan korupsi merukapan perbuatan yang batil. Orang -- orang yang menyalahgunakan kekuasaannya itu tidak mempunya sikap amanah, padahal di dalam Islam sangat tegas dikatakan bahwa untuk mengatur sikap amanah. Allah berfirman dalam QS. Al-Nisa : 58 yang berbunyi :

Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik- baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat."

Islam juga mengenal terminologi lain yang masih bersangkutan dengan korupsi yaitu risywah. Dalam bahasa Arab risywah berarti tindakan suap -- menyuap yang berasal dari kata rasya. Di kitab Fath al-Baari pernyataan dari Ibnu al-'Arabi bahwa risywah atau dalam artian suap -- menyuap yang bermaksud suatu harta diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memiliki jabatannya guna menolong atau melegalkan suatu hal yang sebenarnya tidak halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun