Mohon tunggu...
Azeem Amedi
Azeem Amedi Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

Masih belajar, mohon dimaklumi. | S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran | F1 & Racing Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kontroversi Pemulangan Orang Indonesia Militan ISIS dari Perspektif Hukum

8 Februari 2020   19:21 Diperbarui: 11 Februari 2020   06:09 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ISIS (Foto: AFP/Delil Souleiman via Kompas.com)

Meskipun dapat diterima kembali ke Indonesia, Komnas HAM menegaskan dikarenakan mereka termasuk ke dalam organisasi terorisme menurut UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mereka harus dipilih kembali mana yang telah melakukan tindak pidana kejahatan terorisme yang diatur dalam UU Terorisme dan kemudian diadili sesuai dengan ketentuan peradilan tindak pidana tersebut di Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah harus duduk di posisi yang kuat dan memiliki bangunan argumentasi yang kuat pula dalam menyikapi persoalan ini.

Saya berpendapat bahwa pertama-tama, pemerintah harus menentukan status ISIS selain sebagai organisasi terorisme terlarang, apakah mereka sebagai suatu NSA biasa atau suatu dinas tentara asing, dan/atau bagian dari negara asing.

Melihat kembali pembahasan sebelumnya, ISIS yang memiliki afiliasi dengan kelompok pemberontak Suriah bisa dinilai termasuk ke dalam bagian dari negara asing, yang juga memiliki dinas tentara di bawah komando imam besar ISIS.

Apabila pemerintah sudah tetap pada posisi tersebut, maka status kewarganegaraan Indonesia mereka telah gugur, karena telah masuk dinas tentara asing dan menyatakan janji setia kepada bagian dari negara asing.

Alasan tersebut bisa menjadi alasan utama untuk pemerintah tidak bergerak memulangkan mereka ke Indonesia, karena mereka tidak mendapat jaminan perlindungan sebagai warga negara oleh pemerintah.

Status kewarganegaraan adalah hak untuk mendapatkan hak (the right to have rights) seperti yang dinyatakan oleh Hannah Arendt dalam buku The Origin of Totalitarianism. Oleh karena itu, hak perlindungan oleh negara tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki status politik dengan negara tersebut.

Alasan lain yang dapat menguatkan penolakan pemulangan orang-orang militan ISIS tersebut adalah alasan keamanan negara. Ancaman ideologi ISIS terhadap keutuhan NKRI tidak menjadi ancaman laten lagi bagi keamanan masyarakat.

Pasalnya, sebagai organisasi terorisme tentu pemerintah harus menolak keberadaannya di dalam wilayah Indonesia sehingga tidak terjadi lagi kasus tindak pidana terorisme yang mengancam nyawa masyarakat. Tidak akan pula muncul bibit-bibit terorisme baru yang dapat mengganggu kestabilan negara, dan tidak membangunkan sleeper cell terorisme.

Jika mereka ingin kembali ke Indonesia atas kemauan mereka sendiri, mereka harus menaati prosedur perolehan kembali status kewarganegaraan yang ada dalam UU Kewarganegaraan. Setelah itu, jika pemerintah mengabulkan permohonan status kewarganegaraan mereka karena Presiden punya diskresi untuk menerima atau menolak permohonan tersebut,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun