Mohon tunggu...
Azeem Amedi
Azeem Amedi Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

Masih belajar, mohon dimaklumi. | S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran | F1 & Racing Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kontroversi Pemulangan Orang Indonesia Militan ISIS dari Perspektif Hukum

8 Februari 2020   19:21 Diperbarui: 11 Februari 2020   06:09 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ISIS (Foto: AFP/Delil Souleiman via Kompas.com)

Meskipun status ISIS ini masih menjadi perdebatan, namun dapat disepakati bahwa orang-orang tersebut telah berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless).

Bagaimana dengan mereka yang secara paksa dihilangkan dokumen kewarganegaraannya? Apabila telah menyatakan janji setia kepada ISIS dan mengikuti kegiatan dinas tentara ISIS, maka keadaan tersebut memenuhi hilangnya status kewarganegaraan sesuai UU Kewarganegaraan.

Walaupun demikian, jika mereka belum menyatakan kesetiaan, tidak mengikuti kegiatan dinas militer mereka, namun tidak bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap berstatus WNI dalam 5 tahun tersebut, maka setelahnya ia telah kehilangan status kewarganegaraannya dan menjadi stateless.

Kemudian, meskipun orang-orang itu memohon untuk dipulangkan ke Indonesia, tentu pemerintah perlu melihat dari status kewarganegaraannya.

Jika mereka memang stateless dan awalnya secara sukarela untuk bergabung dengan ISIS yang telah dicap sebagai organisasi terorisme oleh Indonesia, pemerintah tidak dapat menerima mereka ke dalam wilayah Indonesia, karena tidak ada status politik yang melekat pada mereka.

Sedangkan kewajiban perlindungan pemerintah hanya terbatas kepada WNI saja, serta mereka bukanlah pengungsi menurut ketentuan Konvensi Jenewa 1951, karena mereka secara sukarela meninggalkan negara asal mereka, tidak sedang mencari perlindungan di luar negeri karena ancaman dari negara asal mereka.

Argumentasi tersebut mendukung penolakan orang-orang tersebut untuk kembali ke Indonesia. Walaupun begitu, status mereka sebagai manusia tidak hilang, mereka tetap subjek Hak Asasi Manusia (HAM).

Seperti dalam Pasal 1 angka 1 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri (the right to self determination), salah satunya untuk menentukan status afiliasi politik mereka.

Berangkat dari hal tersebut, mereka dapat menentukan apakah akan kembali menyatakan keinginan mereka menjadi WNI atau tetap sebagai anggota ISIS.

Bisa saja mereka dipulangkan jika pemerintah masih mempertimbangkan bahwa status ISIS sebagai NSA dan bukan merupakan bagian dari negara asing atau merupakan dinas tentara asing.

Apabila pemerintah berdiri pada posisi ini, maka orang-orang tersebut masih diakui kewarganegaraannya dan berhak untuk kembali ke Indonesia, karena masih berhak atas perlindungan pemerintah akibat status politiknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun