Mohon tunggu...
Wiviano Rizky
Wiviano Rizky Mohon Tunggu... Penulis - pekerja teks komersial

suka melamun di kebun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Disabilitas Bukan Minoritas

18 September 2014   04:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:22 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kaum disabilitas saat ini oleh sebagian orang selalu dianggap sepeleh. Hal ini bisa kita temui dalam realita kehidupan, contohnya saja fasilitas publik yang ada di jalan. Hampir semua yang ada di jalan tak ramah bagi orang-orang yang berkebutuhan khusus, mulai dari jembatan penyebrangan yang ber-anak tangga , hingga sarana angkutan yang bisa dijangkau oleh orang tertentu. Seolah-olah, disabilitas kini hanyalah dianggap sebagai kaum minoritas.

Penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama atas perlakuan dari siapapun, tidak ada diskriminatif apalagi penindasan oleh orang-orang yang memiliki fisik normal. Tetapi nyata nya, masih banyak orang yang mendiskriminatif kaum tersebut. Dalam hal ini, pemerintah membuat Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas / Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Berikut adalah pasal-pasal yang mengatur kaum disabilitas:

Pasal 8

Kewajiban Melindungi



Dalam hal melaksanakan kewajiban melindungi hak asasi manusia pemerintah wajib:

1.Mencegah tindakan pihak manapun yang mengancam atau mengurangi penikmatan hak-hak asasi penyandang disabilitas;

2.Mengkaji ulang kebijakan mencakup penyandang disabilitas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia;

3.Menyusun kebijakan untuk mencegah adanya pengurangan penikmatan hak penyandang disabilitas;

4.Mengawasi pelaksanaan undang-undang ini dan kebijakan yang terkait denganhak penyandang disabilitas.

5.Melindungi pihak manapun yang membantu mewujudkan hak penyandang disabilitas .

Pasal 20

Hak atas Aksesibilitas

Pemerintah berkewajiban melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin aksespenyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, informasi dan komunikasi, termasuk teknologi dan sistem informasi dan komunikasi, serta fasilitas dan pelayanan lainnya yang terbuka atau sarana umum baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, atas dasar kesetaraan dimana dalamnya harus termasuk identifikasi dan penghapusan semua hambatan terhadap aksesibilitas

Pasal 21

Hak Hidup

(1)Pemerintah menjamin dan melindungi hak hidup bagi setiap penyandang disabilitas

(2) Setiap orang dilarang untuk mengurangi atau menghilangkan hak hidup penyandang

disabilitas karenaalasan apapun termasuk karena kedisabilitasannya.

semoga dengan ada nya Undang-Undang tersebut, kaum disabilitas khusus nya tidak merasa terkucilkan oleh sikap diskriminatif yang sering kali di lontarkan oleh orang. Ingat, ada ungkapan "jangan melihat orang dari fisik, melainkan dari hati dan kebaikannya". Mungkin kaum disabilitas tidak sempurna dalam kondisi fisiknya, tapi otaknya dan semangat hidupnya mengalahkan orang normal.

Semoga dengan ada nya tulisan ini, teman-teman yang berkebutuhan khusus menjadi semangat lagi dan bebas berekspresi sesuai dengan kemampuannya.

#RESPECT!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun