"Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun. Tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya," ujar Mendikbud. Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengetahui adanya informasi yang tidak tepat tentang masa pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
Dijelaskan juga oleh Mendikbud, ajakan itu ditujukan bagi guru yang bersedia dan sanggup dan akan digaji dari dana BOS, sehingga tidak ada rekrutmen guru honorer lagi, sehingga pemerintah dapat fokus menyelesaikan urusan guru honorer yang ada sekarang.
Jadi bagi guru yang memasuki usia 60 tahun yang menjelang pensiun saya rasa tidak usah resah lagi, saya menangkap maksud dari pernyataan tersebut: "Jika merasa masih kuat untuk mengabdi, Kemendikbud membuka kesempatan, dan bagi yang ingin menikmati masa pensiun juga dipersilakan."Â
Karena ajakan berlaku bagi guru yang "bersedia dan sanggup".Â
Semoga saja dugaan saya benar. Dan mungkin saja ada dari beberapa rekan guru yang memasuki usia pensiun sudah ada rencana, salah satunya mengisi hari-harinya dengan menulis di Kompasiana.