Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Salahkah Memberi Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto?

9 November 2017   21:47 Diperbarui: 9 November 2017   21:58 1295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
poto: netnographic.com

Adanya usulan yang di lontarkan oleh beberapa pihak agar pemerintah  memberi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto mantan Presiden penguasa Orde Baru, yang berkuasa selama lebih kurang 32 Tahun memimpin Indonesia

Usulan untuk memberi gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto (Alm), mendapat tanggapan pro dan kontra dari bangsa negeri ini. Ada yang mengatakan Soeharto penguasa rezim Orde Baru tidak layak untuk menerima gelar pahlawan nasional karena didalam kepemimpinannya banyak terjadi pelanggaran pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM). 

Namun di balik itu ada juga yang berpendapat Soeharto layak untuk menrima gelar pahlawan nasional, melihat dari jasa jasanya dalam turut serta memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia, dan kemudian melanjutkan pembangunan bangsa dan negeri ini.

Terlepas dari siapa orang orang yang mengusulkan agar mantan Presiden Soehrato diberi gelar sebagai Pahlawan Nasional, pemberian gelar pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto tentu menjadi sebuah pertanyaan. Salahkah memberi gelar pahlawan nasional kepada Soeharto?. Sebuah pertanyaan yang memang perlu untuk mendapat jawaban.

Pemerintah Indonesia pada setiap tanggal 10 Nopember , tepatnya dalam memperingati Hari Pahlawan 10 Nopember akan memberikan gelar pahlawan nasional bagi putra putri terbaik negeri ini, yang telah turut berjuang dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mempertahankan kemerdekaan, serta mengisi kemerdekaan dengan berbagai perjuangan pembangunan.

Setiap memperingati hari Pahlawan pada setiap Tanggal 10 Nopember pada setiap tahunnya Ada nama yang d iusulkan oleh berbagai kalangan rakyat Indonesia dari berbagai lembaga dan intitusi kepada pemerintah Indonesia memalalui Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Diantara nama nama yang diusulkan tersebut, ada beberapa kali diusulkan nama Jendral besar Prn Alm H. Muhammad Soeharto, Mantan Presiden RI ke dua. Munculnya nama H.Muhammad Soeharto untuk dianugerahi gelar sebagai pahlawan nasional adalah atas usulan yang disampaikan oleh masyarakat kabupaten Karang Anyer yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) nya yang kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial RI. Namun sampai saat ini usulan tersebut tidak pernah terealisasi.

Munculnya nama Soeharto untuk diusulkan menjadi pahlawan Nasional, menimbulkan badai komplik ditengah tengah kalangan elemen masyarakat, elit politik serta lembaga dan intitusi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Sepak terjang kinerja Suharto mulai dari sebelum diangkat menjadi Presiden, sampai kepada 32 tahun kekuasaannya menjadi penguasa tunggal Orde Baru diungkap satu persatu. Sudah tentu dengan plus dan minusnya. Bahkan nama Soeharto dikaitkan pula dengan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G.30.S.PKI) yang menewaskan tujuh jendral, yang terkenal dengan peristiwa lobang buaya.

Kendatipun bahwa fakta sejarah mengenai G.30.S.PKI itu sampai saat ini masih kabur. Apakah benar ada keterlibatan Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad) turut serta mendalangi PKI melakukan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Indonesia itu. Karena sampai saat ini fakta sejarah belum mengungkapkan hal itu secara tuntas dan jelas. Tuduhan atas keterlibatan Soeharto mendalangi Pembunuhan tujuh Jendral itu masih berwarna abu abu.

Memang tidak bisa untuk dipungkiri. Dimasa kepemimpinan Soeharto menjadi Presiden RI selama 32 tahun berkuasa, Soeharto menerapkan sistim pemerintahan yang otoriter, kasus kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) Korupsi Kolusi dan Nefotisme (KKN) dan tindakan pelanggaran hukum lainnya tumbuh subur diera kepemimpinannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun