Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang
berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik
dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang
ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.
Pembagian Hukum Syara'
01. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk
ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan
(takhyir).
Hukum taklifi terbagi menjadi lima bagian,
yaitu: wajib, sunnah (mandub), haram,
makruh dan mubah.
02. Hukum wadh'i
 Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang
menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat,
atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.
Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga bagian,
yaitu: sebab, syarat, dan mani' (penghalang).
1. Wajib
Harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan.
Contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll Hukum Taklifi
2. Sunnah
Dianjurkan, mendapat pahala bila dikerjakan.
Contoh: shalat sunnah dhuha, puasa sunnah senin kamis, dll
3. Haram
Dilarang, berdosa bila dilakukan.
Contoh: zina, minum khamar, dll
4. Makruh
Sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa bila
dilakukan.
Contoh: tidur terlalu lama, makan bawang sebelum shalat
5. Mubah
Boleh dilakukan atau ditinggalkan.
Perbuatan mubah bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah
Contoh: makan untuk
menjaga kesehatan
agar kuat beribadah.
   Azimah dan Rukhshah
Azimah adalah hukum asal (pokok) yang
ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf
tanpa adanya keringanan. Ia berlaku dalam
kondisi normal, ketika seseorang tidak
menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.
Contoh:
Shalat zuhur 4 rakaat dalam keadaan normal
(tidak berdiri)
Puasa Ramadan penuh selama 30 hari bagi
yang sehat dan mukim
Rukhshah adalah keringanan hukum syara' yang
diberikan Allah SWT kepada mukallaf ketika
menghadapi kesulitan, darurat, atau keadaan
tertentu yang membuat pelaksanaan azimah
menjadi berat.
Contoh:
Menjama' atau mengqashar shalat ketika
dalam perjalanan jauh (safar)
Tidak berpuasa Ramadan bagi orang sakit
atau musafir, dengan kewajiban mengganti
di hari lain.
Batal adalah keadaan suatu
ibadah atau akad yang tidak memenuhi syarat atau rukunnya secara mendasar,
sehingga dianggap tidak ada
dan tidak memiliki akibat
hukum sama sekali.
Contoh: Shalat tanpa wudhu batal, karena syarat utamanya tidak terpenuhi. Menikah tanpa wali batal, karena wali merupakan rukun nikah.
Fasad hampir mirip dengan batal, tetapi lebih sering digunakan dalam konteks muamalah (transaksi). Fasad adalah keadaan suatu akad yang pada dasarnya ada, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat pada sebagian aspeknya, sehingga akad tersebut dianggap rusak.
Jual beli dilakukan secara sah (ada penjual, pembeli, barang), tetapi
menggunakan cara yang haram,
misalnya mengandung riba fasad.
Sah adalah keadaan suatu
ibadah atau akad yang
memenuhi seluruh syarat dan
rukun yang ditentukan syariat,sehingga dianggap benar danmemiliki akibat hukum.
Contoh: Shalat dianggap sah jikadilakukandengan memenuhi syarat (suci dari
hadas, masuk waktu shalat) dan rukun (takbiratul ihram,membaca Al-Fatihah,ruku',sujud, dll).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI