Mohon tunggu...
wirda wirda
wirda wirda Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' dalam Islam

15 Oktober 2025   13:31 Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:31 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang

berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik

dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang

ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.

Pembagian Hukum Syara'

01. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk

ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan

(takhyir).

Hukum taklifi terbagi menjadi lima bagian,

yaitu: wajib, sunnah (mandub), haram,

makruh dan mubah.

02. Hukum wadh'i

 Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang

menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat,

atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.

Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga bagian,

yaitu: sebab, syarat, dan mani' (penghalang).

1. Wajib

Harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan.

Contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll Hukum Taklifi

2. Sunnah

Dianjurkan, mendapat pahala bila dikerjakan.

Contoh: shalat sunnah dhuha, puasa sunnah senin kamis, dll

3. Haram

Dilarang, berdosa bila dilakukan.

Contoh: zina, minum khamar, dll

4. Makruh

Sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa bila

dilakukan.

Contoh: tidur terlalu lama, makan bawang sebelum shalat

5. Mubah

Boleh dilakukan atau ditinggalkan.

Perbuatan mubah bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah

Contoh: makan untuk

menjaga kesehatan

agar kuat beribadah.

     Azimah dan Rukhshah

Azimah adalah hukum asal (pokok) yang

ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf

tanpa adanya keringanan. Ia berlaku dalam

kondisi normal, ketika seseorang tidak

menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.

Contoh:

Shalat zuhur 4 rakaat dalam keadaan normal

(tidak berdiri)

Puasa Ramadan penuh selama 30 hari bagi

yang sehat dan mukim

Rukhshah adalah keringanan hukum syara' yang

diberikan Allah SWT kepada mukallaf ketika

menghadapi kesulitan, darurat, atau keadaan

tertentu yang membuat pelaksanaan azimah

menjadi berat.

Contoh:

Menjama' atau mengqashar shalat ketika

dalam perjalanan jauh (safar)

Tidak berpuasa Ramadan bagi orang sakit

atau musafir, dengan kewajiban mengganti

di hari lain.

Batal adalah keadaan suatu

ibadah atau akad yang tidak memenuhi syarat atau rukunnya secara mendasar,

sehingga dianggap tidak ada

dan tidak memiliki akibat

hukum sama sekali.

Contoh: Shalat tanpa wudhu batal, karena syarat utamanya tidak terpenuhi. Menikah tanpa wali batal, karena wali merupakan rukun nikah.

Fasad hampir mirip dengan batal, tetapi lebih sering digunakan dalam konteks muamalah (transaksi). Fasad adalah keadaan suatu akad yang pada dasarnya ada, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syariat pada sebagian aspeknya, sehingga akad tersebut dianggap rusak.

Jual beli dilakukan secara sah (ada penjual, pembeli, barang), tetapi

menggunakan cara yang haram,

misalnya mengandung riba fasad.

Sah adalah keadaan suatu

ibadah atau akad yang

memenuhi seluruh syarat dan

rukun yang ditentukan syariat,sehingga dianggap benar danmemiliki akibat hukum.

Contoh: Shalat dianggap sah jikadilakukandengan memenuhi syarat (suci dari

hadas, masuk waktu shalat) dan rukun (takbiratul ihram,membaca Al-Fatihah,ruku',sujud, dll).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun