Mohon tunggu...
wirda wirda
wirda wirda Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' dalam Islam

15 Oktober 2025   13:31 Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jual beli dilakukan secara sah (ada penjual, pembeli, barang), tetapi

menggunakan cara yang haram,

misalnya mengandung riba fasad.

Sah adalah keadaan suatu

ibadah atau akad yang

memenuhi seluruh syarat dan

rukun yang ditentukan syariat,sehingga dianggap benar danmemiliki akibat hukum.

Contoh: Shalat dianggap sah jikadilakukandengan memenuhi syarat (suci dari

hadas, masuk waktu shalat) dan rukun (takbiratul ihram,membaca Al-Fatihah,ruku',sujud, dll).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun