Jual beli dilakukan secara sah (ada penjual, pembeli, barang), tetapi
menggunakan cara yang haram,
misalnya mengandung riba fasad.
Sah adalah keadaan suatu
ibadah atau akad yang
memenuhi seluruh syarat dan
rukun yang ditentukan syariat,sehingga dianggap benar danmemiliki akibat hukum.
Contoh: Shalat dianggap sah jikadilakukandengan memenuhi syarat (suci dari
hadas, masuk waktu shalat) dan rukun (takbiratul ihram,membaca Al-Fatihah,ruku',sujud, dll).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI