Mohon tunggu...
wirda wirda
wirda wirda Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca, menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' dalam Islam

15 Oktober 2025   13:31 Diperbarui: 15 Oktober 2025   13:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

makruh dan mubah.

02. Hukum wadh'i

 Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang

menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat,

atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.

Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga bagian,

yaitu: sebab, syarat, dan mani' (penghalang).

1. Wajib

Harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan.

Contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll Hukum Taklifi

2. Sunnah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun