makruh dan mubah.
02. Hukum wadh'i
 Hukum wadh'i adalah ketetapan Allah yang
menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat,
atau penghalang (mani') bagi adanya suatu hukum.
Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga bagian,
yaitu: sebab, syarat, dan mani' (penghalang).
1. Wajib
Harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan.
Contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll Hukum Taklifi
2. Sunnah
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!