Mohon tunggu...
Windya Aprista
Windya Aprista Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa yang mencoba mencari pengalaman menulis.

Menulis dan membaca seperti membuat dan membuka jendela dunia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

SIM Online: Perpanjang SIM Gak Lagi Ribet

3 April 2022   11:00 Diperbarui: 3 April 2022   11:11 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia ramai membicarakan tentang postingan seseorang di media sosial tiktok tentang SIM Online. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana prosesnya, ada peryaratan apa saja yang dibutuhkan. Diketahui untuk pembuatan SIM sebelumnya masyarakat harus datang ke SATPAS untuk melakukan berbagai persyaratan.

Namun saat ini masyarakat tidak perlu antre panjang atau sampai kepanasan untuk mendapatkan SIM. POLRI membuat inovasi sebuah aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI yang dapat digunakan untuk keperluan pembuatan SIM. Ada beberapa fitur dalam aplikasi ini, namun baru fitur perpanjang SIM yang dapat digunakan.

Bagaimana cara penggunaan aplikasinya?

Dokpri/ss
Dokpri/ss

Pertama, pengguna diharuskan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui app store atau play store.

Dokpri/ss
Dokpri/ss

Kedua, pengguna harus melakukan verifikasi data menggunakan SIM lama, KTP dan melakukan swafoto untuk identifikasi kecocokan identitas.

Ketiga, setelah verifikasi data berhasil. Pengguna dapat memilih fitur perpanjang SIM dan input beberapa data seperti nomor SIM lama, foto fisik SIM, KTP, pas foto dengan background biru, dan tanda tangan di kertas putih.

Dokpri/ss
Dokpri/ss

Keempat, pengguna akan diminta untuk melengkapi data seperti hasil tes kesehatan dan tes psikologi. Apabila belum memiliki hasilnya, pengguna bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi ePPsi SIM untuk melakukan tes psikologi dengan biaya Rp. 35.000 rupiah dan melalui website https://erikkes.id/ untuk melakukan pendaftaran booking cek kesehatan di faskes yang dipilih. 

Untuk tes kesehatan memang tidak bisa dilakukan secara online karena harus mendapatkan hasil dari dokter langsung setelah melakukan pengecekan kesehatan mata dan tensi darah. Biaya yang dibutuhkan juga hanya Rp. 25.000 rupiah.

Kelima, setelah melengkapi berkas tes kesehatan dan tes psikologi, pengguna akan diminta untuk mengisi data diri untuk proses pengambilan SIM. Pengguna bisa memilih dikirim melalui kurir POS Indonesia dengan ongkos kirim Rp. 21.000 - Rp. 31.000 rupiah atau mendapatkannya langsung dengan datang ke SATPAS.

Untuk biaya perpanjang SIM Online adalah Rp. 75.000 rupiah dan dapat ditransfer melalui bank BNI.

Jika kalian memilih untuk dikirim melalui kurir POS Indonesia maka sekitar 2-3 hari untuk SIM sampai di tangan pengguna. Jangka waktu penerbitan SIM juga hanya membutuhkan waktu 1 hari kerja sampai SIM dapat dikirim oleh kurir.

Itulah beberapa cara untuk penggunaan aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perpanjang SIM secara online. Diharapkan masyarakat dapat menggunakan aplikasi ini secara maksimal dan dapat membantu masyarakat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun