Kurikulum di Indonesia tergolong dinamis. Banyak faktor yang menyebabkan kurikulum di Indonesia sering mengalami perubahan, dan perubahan tersebut tidak lepas dari dinamika negara Indonesia itu sendiri yakni karena adanya gerakan politik, pergeseran fokus bangsa,Â
adanya wilayah yang lepas atau bergabung dengan indonesia, adanya kejadian atau pergantian rezim, pergantian tata cara belajar, perkembangan zaman, dan hal-hal lainnya (Hasan, 2019).
Berbagai kebijakan perubahan kurikulum didasarkan pada hasil analisis, evaluasi, prediksi, dan berbagai tantangan yang dihadapi baik internal maupun eksternal yang terus berubah (Machali, 2013). Dalam sejarah kurikulum di Indonesia paling tidak telah mengalami sebelas kali dinamika perubahan.Â
Dimulai dari masa prakemerdekaan dengan bentuk kurikulum yang sangat sederhana sampai dengan masa kemerdekaan dimana kurikulum terus menerus disempurnakan dari tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1973, 1975, 1984, 1994, 1997, 2004, 2006, 2013, sampai dengan sekarang tahun 2022.
Salah satu faktor yang menyebabkan kurikulum kembali berubah pada tahun 2022 karena adanya pandemi COVID-19. Sistem pembelajaran pasca pandemi COVID-19 harus menyesuaikan kembali dengan kondisi masyarakat setelah melalui masa sulit selama kurang lebih dua tahun pelajaran.Â
Kegiatan belajar mengajar selama dua tahun kebelakang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya yang diharapkan.Â
Kegiatan pembelajaran secara daring tidak dapat menggantikan kegiatan pembelajaran secara tatap muka, dengan kata lain bahwa kegiatan pembelajaran secara daring tidak berjalan efektif terutama dalam hal berkomunikasi memiliki keterbatasan dalam berinteraksi antara pendidik & peserta didik sehingga banyak terjadi ketertinggalan pembelajaran pada anak bangsa.
Oleh karena itu, dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi maka pemerintah segera melakukan perubahan kurikulum. Kurikulum baru berbasis kompetensi sebagai upaya pemulihan pembelajaran dengan menerapkan pembelajaran berbasis proyek (project based learning) dinamakan kurikulum prototipe atau lebih dikenal dengan kurikulum merdeka.
Mulai tahun 2022 sampai dengan 2024 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melakukan uji coba kurikulum dan akan diterapkan pada 2500 satuan pendidikan yang tergabung dalam program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.Â
Selain itu satuan pendidikan yang tidak termasuk dalam program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan juga diberikan pilihan untuk dapat menerapkan kurikulum merdeka.Â
Jika kurikulum merdeka teruji efektif dalam pembelajaran dan menimbulkan dampak positif dalam dunia pendidikan maka dapat diputuskan bahwa kurikulum merdeka sebagai kurikulum yang ideal untuk dijadikan sebagai kurikulum nasional pada tahun 2024 sehingga setiap satuan pendidikan wajib menerapkan kurikulum merdeka tanpa pengecualian.