Mohon tunggu...
WINDA LESTARI
WINDA LESTARI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA MAGISTER ILMU KOMUNIKASI

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konvergensi Media dalam Industri Informasi dan Berita di Indonesia

29 November 2022   12:15 Diperbarui: 29 November 2022   12:16 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Teori Konvergensi Media 

 

Perkembangan teknologi menghasilkan banyak inovasi dalam bidang media. Saat ini, media online merajai industri dengan kecanggihan dan kemudahan yang dihasilkannya dalam menyampaikan informasi, berita bahkan hiburan. Masyarakat dimanjakan dengan produk inovasi yang membuat mereka nyaman karena memperoleh kemudahan akses informasi, berita dan hiburan dengan mudah dan murah. Perkembangan teknologi media ini tidak lepas dari suatu proses yang dinamakan konvergensi

Henry Jenkins (2004) mendefinisikan konvergensi media sebagai aliran konten di beberapa platform media, kerjasama industri dengan media dan kegiatan migrasi media. Fenomena ini terjadi akibat kemunculan teknologi digital dan media baru. Kedua hal ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi di beberapa platform sekaligus. Beliau juga menjelaskan bahwa konvergensi media juga berarti kemampuan media untuk mengirimkan berbagai bentuk konten kepada masyarakat. Jenkins mengatakan bahwa konvergensi media akan selalu terjadi seiring dengan perubahan teknologi dan gaya hidup manusia. Informasi akan mengalir lebih cepat dan fleksibel dengan adanya konvergensi media. Dengan adanya konvergensi teknologi, satu gadget mampu melakukan banyak hal seperti bertelepon, mengirim email, menonton video, membaca buku dan lainnya. Konvergensi media mampu menggabungkan ketiga unsur ‘C’ yang terdiri dari computing, communication dan content. Konvergensi ini juga mempengaruhi ekonomi masyarakat itu sendiri.

Konvergensi Media di Indonesia

 


Salah satu alasan media-media di Indonesia melakukan konvergensi adalah supaya bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat yang mulai beralih dari menggunakan media konvensional ke menjadi media digital untuk kehidupan sehari-hari baik dalam memperoleh informasi, berita maupun hiburan.  Media-media jaringan nasional seperti Kompas, MNC, Viva sudah melakukan perluasan kegiatannya bukan hanya beralih menjadi media dalam format digital, namun juga ke dalam beberpa platform, seperti media sosial Youtube, Instagram dan Facebook. Perubahan dari televisi analog menjadi televisi digital sudah dimulai sejak beberapa tahun ke belakang. Perubahan model ini berpengaruh juga terhadap pasar dan industri produksi televisi yang mulai menggunakan teknologi digital dalam komponen material televisi.

Radio juga mulai melakukan konvergensi teknologi, diantaranya dengan membuat jaringan radio streaming yang berbasis internet, atau membuat suatu aplikasi yang bisa dinikmati oleh pendengarnya dengan segala kemudahannya. Radio yang identik dengan audio juga mulai melakukan inovasi dengan visual. Banyak radio yang mulai menjual konten produk melalui media online dalam aplikasi youtube, atau melakuakan siaran live melalui platform aplikasi Instagram. Penyiar yang dulu hanya bisa kita nikmati suaranya, sekarang bisa kita lihat sosoknya hanya dengan mengaksesnya melalui internet. Lebih jauh lagi, saat ini banyak radio yang masuk ke dalam layanan musik online seperti tune in atau noice, yang merupakan aplikasi berbasis internet untuk mendengarkan banyak saluran radio dari seluruh dunia.

Media cetak juga mulai bisa kita temukan dalam bentuk digitalnya. Sebut saja surat kabar Kompas, Republika, Tempo dan beberapa surat kabar lainnya mulai banyak yang menyajikan beritanya dalam bentuk digital, bukan berupa oplah lembar surat kabar cetak. Platform digital dibangun dalam rangka memenuhi mengejar target pembaca yang sekarang banyak menggunakan gawai, meskipun tidak sedikit juga yang masih menyukai surat kabar dalam bentuk cetak. Surat kabar digital bisa diakses dengan gratis, hanya dengan menggunakan akses data kuota internet. meskipun telah terjadi konvergensi teknologi dalam dunia surat kabar, namun banyak juga media cetak yang akhirnya gulung tikar ditengah persaingan usaha media karena merasa tidak mampu bersaing lagi dengan teknologi yang ada. Sebut saja tabloid Bola yang akhirnya tutup setelah 53 tahun berkiprah dalam dunia media cetak Indonesia, dikarenakan semakin semakin banyak platform media yang bisa diakses dengan mudah.

Konvergensi tidak hanya mengenai media eksisting yang sudah berkiprah dalam dunia jurnalistik di Indonesia. Konvergensi juga bicara mengenai timbulnya media-media baru dalam platform digital yang mulai populer setelah internet berkembang. Saat ini kita bisa dengan mudahnya mencari informasi dari banyak sekali portal berita, sebut saja Tirto, Kumparan, Narasi dan masih banyak lagi portal berita online yang menyajikan berita dengan cepat dan bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat yang menggunakan internet. 

Dinamika Konvergensi Media di Indonesia 

 

Konvergensi secara drastis mengubah fondasi dasar yang selama ini identik dengan model analog. Sektor industri sudah banyak yang melakukan perubahan dengan menyajikan satu informasi melalui banyak media perantara. Namun dalam pelaksanaannya memang harus benar-benar diperhatikan lingkungan yang akan terpengaruh oleh konvergensi media tersebut. Pelajaran yang bisa kita ambil dari teknologi media cetak, radio dan televisi, adalah masing-masing dengan cepat akan didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar yang memiliki kekuasaan dan kesempatan untuk melakukan dominasi atas dunia media (Brzezinski, Bell, World, & North, 2011).

Media-media yang memiliki kempuan dalam berkonvergensi adalah media-media besar yang rata-rata merupakan media jaringan yang memiliki jaringan nasional. Berbagai keadaan menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi telematika secara baik, dan kemungkinan akibatnya adalah Indonesia terancam digital devide, dan semakin tertinggal oleh negara-negara maju. Kesenjangan sarana dan prasarana telematika antara kota dan pedesaan juga memperlebar jurang perbedaan sehingga terjadi pula digital devide di dalam negara sendiri (Jusmadi, 2013).

Pemeratan teknologi di dalam negeri menjadi syarat mutlak dalam memaksimalkan konvergensi yang sedang berlangsung. Konvergensi media akan sulit berkembang dan diterima apabila masyarakatnya masih memiliki kesulitan dalam mengakses perkembangan teknologi. Terdapat tiga persoalan penting dalam konvergensi media, yaitu : (Siswanto 2017, 2017)

Perkembangan jurnalisme online di Indonesia hari ini sebagai medium penyampai pesan atau informasi dan ranah kebebasan berekspresi, tentunya selayaknya mempunyai aturan sendiri. Mengingat sifat dari jurnalisme online ini berbeda dengan jurnalisme konvesional yang muncul sebelumnya dengan konsekuensi kebebasan berekspresi yang berbeda dengan jurnalisme konvensional. 

Diperlukan undang-undang gabungan (konvergen) yang mengatur tentang publikasi di media online, sehingga setiap orang tidak memberikan informasi secara bebas.

Diperlukan keterkaitan antara media konvensional yang juga memiliki media online berdasarkan konvergensinya, untuk mengarahkan masyarakat untuk mengkonsumsi dari platform media yang satu dengan platform media yang lainnya. Baik itu dari online ke konvensional, maupun sebaliknya, guna menjaga eksistensi media tersebut.

RUU Konvergensi Media di Indonesia

 

Salah satu tujuan Rancangan Undang-Undang Konvergensi adalah untuk menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa. Pasal 10 UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi sebenarnya telah mengatur mengenai larangan untuk melakukan monopoli dalam praktik media, namun kalimat dalam pasal ini masih sangat umum dan terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik media untuk melakukan monopoli, seperti dengan kepemilikan beberapa media pada saat yang bersamaan. Tahun 2010 pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang mengenai telematika yang sampai saat ini belum disahkan menjadi sebuah undang-undang. UU ini berisi mengenai dunia telekomunikasi dan teknologi informasi secara umum, belum membahas secara khusus tentang media secara mendetail. Media yang dibahas dalam RUU ini adalah media radio, khususnya mengenai frekuensi jaringannya saja. Media cetak dan media elektronik televisi tidak menjadi pembahasan dalam RUU ini. Media online mulai mendapat tempat dalam RUU ini, meskipun masih membahas dari permukaannya saja. Namun sayangnya, perkembangan media-media ini untuk bisa eksis di lebih dari satu platform guna mewujudkan konvergensi ini belum mendapatkan kepastian dan pedoman yang menyeluruh dalam suatu regulasi.

Indonesia sendiri masih menggunakan tiga undang-undang yang berkaitan dengan media, yaitu Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi.  Keberadaan media online yang merupakan hasil dari konvergensi masih coba diatur oleh perangkat peraturan yang diambil dari aturan yang serupa. Tantangan terbesar bagi pembuat peraturan adalah tantangan atas ketidakmampuan untuk meramalkan masa depan dengan handal karena teknologi berubah dengan cepat yang telah memunculkan hal baru yang tidak terduga dalam bentuk produk dan jasa. Tanpa bisa memprediksi bagaimana suatu teknologi akan berkembang, regulator hanya dapat mengeluarkan aturan untuk masalah yang sedang dihadapi saat ini saja. Tetapi sangat mungkin terjadi bahwa aturan yang dibuat saat ini akan menjadi masalah suatu saat nanti ditemukan teknologi baru yang ternyata belum diatur oleh aturan yang dibuat saat ini. (Garcia‐Murillo & MacInnes, 2011)

Indonesia membutuhkan dengan segera aturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang penyelenggaraan media di Indonesia. Peraturan yang sekarang ini masih aturan yang terpisah-pisah dan beberapa aturannya cenderung sudah tidak tepat untuk digunakan jaman sekarang. Terlebih lagi, regulasi yang berlaku sekarang masih terdapat celah untuk memberikan ruang kepada media-media besar untuk melakukan monopoli, hegemoni dan dominasi kepada media-media lokal. Badan legislatif memiliki peran yang vital dalam mewujudkan regulasi ini. Rancangan undang-undang yang sudah digagas sejak tahun 2009 sudah seharusnya segera dijadikan undang-undang. Karena apabila tidak, maka Indonesia akan semakin tertinggal baik dari sisi teknologi maupun regulasinya. Karena perkembangan dunia digital saat ini terjadi dengan sangat cepat, perubahan dalam skala global sedang terjadi dan apabila kita tidak bisa beradaptasi dan tidak memiliki kemampuan untuk memprediksi apa yang akan terjadi pada dunia media sepuluh sampai duapuluh tahun yang akan datang, bukan tidak mungkin bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang terjajah secara teknologi.

Dampak Konvergensi Media 

Menurut Dudi Iskandar dalam buku Konvergensi Media: Campuran Ideologi, Politik, dan Etika Jurnalistik (2018), konvergensi media tidak hanya mempengaruhi perubahan dalam proses jurnalistik, tetapi juga melibatkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. literasi informasi dan media.

Contoh nyata konvergensi media di Indonesia adalah perusahaan media Kompas. Awalnya Kompas muncul dalam bentuk media cetak yaitu surat kabar. Namun setelah melakukan konvergensi media, manajemen Kompas meluncurkan portal berita Kompas.com, kanal Youtube Kompas TV, dan Kompas ePaper.

Dengan hadirnya media online, seperti Kompas.com, Tribunnews.com, atau media online lainnya, pola konsumsi berita masyarakat mulai berubah. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui gadget, membaginya dengan orang lain, bahkan membicarakan berita yang sedang hangat diperbincangkan.

Selain itu, adanya konvergensi media juga berarti kompetisi antarmedia juga semakin tinggi. Berbagai perusahaan media harus berlomba dalam mengabarkan pemberitaan. Mulai dari mengutamakan kecepatan hingga diferensiasi konten. Sederhananya, konvergensi media tidak hanya berdampak pada proses jurnalistik serta perusahaan media, namun juga kehidupan masyarakat. Mulai dari pola konsumsi berita hingga pentingnya literasi media saat ini.

Era konvergensi media yang berlangsung saat ini memungkinkan profesional media massa menyampaikan berita dan menghadirkan informasi dan hiburan tak hanya dalam satu platform media, oleh karena itu pekerja media perlu lebih kreatif dalam menyediakan konten kepada khalayaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun